JAKARTA, Berita HUKUM - 2 staf Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor, Ade dan Sudar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan mereka ini terkait pemberian hadiah atau janji dalam pembelian dan perizinan lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua staf (DTRP) tersebut akan diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi," katanya, Rabu (12/6).
Selain itu, dalam press conference di gedung KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kasus ini terus dikembangkan dan digarap KPK.
"Kasus ini akan terus digarap KPK," ujarnya.
Seperti, diketahui, kasus ini berawal saat KPK menangkap tujuh orang di "rest area" Sentul, Jawa Barat, Selasa (16/4). Dalam penangkapan tersebut KPK menyita uang Rp 800 juta sebagai barang bukti.
Ketujuh orang tersebut adalah pegawai Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Wely Sabu bersama sopirnya, pihak swasta Nana Supriatna, Imam, dan Sentot Susilo yang merupakan Direktur PT Gerindo Perkasa bersama sang sopir. Ketujuhnya ditangkap karena terkait pengurusan izin lokasi tanah yang berada di kecamatan Tanjung Sari kabupaten Bogor seluas 100 hektare.(bhc/opn) |