Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Puskesmas
2 Terpidana Korupsi Proyek Rehab Puskesmas, Dieksekusi Kejaksaan
Thursday 28 Nov 2013 00:37:57
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Drs. Mahdum bin Kaban dan M.Sofyan, ST Anggota DPRD Demak.

"Hari ini telah ditangkap terpidana Drs. Mahdum bin Kaban, mantan Direktur CV. Bangkit Jaya dan Terpidana M.Sofyan, ST, Anggota DPRD Kabupaten Demak periode tahun 2009-2014," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (27/11) di Bogor.

"Penangkapan sekitar pukul 14:00 WIB, dirumahnya di Kabupaten Demak," imbuh Untung.

Dijelaskan Untung bahwa, ke 2 orang terpidana, terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait pelaksanaan Proyek Rehab Puskesmas Guntur 2 Kabupaten Demak tahun 2007 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan.

Kasus korupsi rehab Puskesmas II Guntur Tahun Anggaran 2007 ini telah merugikan negara sebesar Rp 148 juta. Adapun nilai dari pagu proyek sebesar Rp 288 juta, yang melibatkan M.Sofyan, ST anggota Komisi C DPRD Demak yang juga sebagai Ketua DPC Partai Hanura Demak.

Adapun pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No: 2265 K /PID.SUS/2012 tanggal 23 Januari 2013 yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan uang pengganti Rp150 juta denda Rp50 juta dan 3 bulan kurungan.

"Usai dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana dibawa ke Rutan Kabupaten Demak," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Puskesmas
 
  Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas DKI Jakarta Era Ahok Dilaporkan Ke KPK
  Bareskrim Polri: 18 Puskesmas DKI yang Diresmikan Djarot Terindikasi Korupsi
  Kadis Kesehatan Akui Jalan Dinas 43 Pegawai Puskesmas ke Jatim Gunakan Dana Kapitasi BPJS
  Perjalanan Dinas 43 Pegawai Puskesmas Sempaja Diduga Melanggar Hukum
  Wawan Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2