JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Drs. Mahdum bin Kaban dan M.Sofyan, ST Anggota DPRD Demak.
"Hari ini telah ditangkap terpidana Drs. Mahdum bin Kaban, mantan Direktur CV. Bangkit Jaya dan Terpidana M.Sofyan, ST, Anggota DPRD Kabupaten Demak periode tahun 2009-2014," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (27/11) di Bogor.
"Penangkapan sekitar pukul 14:00 WIB, dirumahnya di Kabupaten Demak," imbuh Untung.
Dijelaskan Untung bahwa, ke 2 orang terpidana, terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait pelaksanaan Proyek Rehab Puskesmas Guntur 2 Kabupaten Demak tahun 2007 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan.
Kasus korupsi rehab Puskesmas II Guntur Tahun Anggaran 2007 ini telah merugikan negara sebesar Rp 148 juta. Adapun nilai dari pagu proyek sebesar Rp 288 juta, yang melibatkan M.Sofyan, ST anggota Komisi C DPRD Demak yang juga sebagai Ketua DPC Partai Hanura Demak.
Adapun pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No: 2265 K /PID.SUS/2012 tanggal 23 Januari 2013 yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan uang pengganti Rp150 juta denda Rp50 juta dan 3 bulan kurungan.
"Usai dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana dibawa ke Rutan Kabupaten Demak," pungkas Untung.(bhc/mdb) |