JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji mengatakan putusan hakim Soeprapto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Mintarsih A. Latif yang diduga ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam putusan tersebut itu wajar.
?Dijelaskan Indriyanto, jika pihak yang merasa keberatan atau kecewa dengan putusan itu maka masih bisa melakukan upaya hukum. "Dengan demikian pihak yang kecewa atau merasa dipihak yang dikalahkan, masih dapat mempergunakan upaya hukum yang tersedia. Jadi gunakan mekanisme sesuai due process of law," ulasnya saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7).
Sementara itu Ketua Tim Sukses Prabowo - Hatta, Prof. Mahfud MD mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuka diri, maka silahkan dilaporkan. "Pada dasarnya apabila ada dugaan hakim tersebut menerima suap, maka itu sudah bisa dilaporkan, KPK sudah membuka diri," ujar Mahfud di Jakarta.
Ketika ditanya komitmen Prabowo - Hatta dalam menegakan hukum dan keadilan, Ketua Tim Pemenangan Capres Prabowo - Hatta ini dengan singkat menegaskan sudah nyata terdapat diprogram. "Kalau ditanya mengenai persoalan ini, pihak kami calon presiden Prabowo dalam programnya kan memang mendukung adanya penegakkan hukum dan keadilan," bebernya.
Ditempat terpisah Tim Pemenangan Jokowi - JK, Fadjroel Rachman mengatakan sudah jelas kita semua mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK."Sudah jelas KPK kita dukung, sepanjang itu sesuai prosedur, ya harus dilalui," ujar Fadjroel.
Menurutnya, ia tidak begitu mengikuti persoalan tersebut karena tengah sibuk guna kemenangan Jokowi - JK. "Saya tidak begitu mengikuti kasusnya, ya kalau persoalan penegakkan hukum itu harus dan junjung tinggi, dan kita pro pada keadilan," terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya KPK akan menyelidiki dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam putusan hakim Soeprapto di PN Jakarta Selatan kepada Mintarsih A. Latif, jika Komisi Yudisial (KY) menyampaikan informasi serta berkoordinasi dengan KPK.
Persoalan ini berawal dari putusan yang janggal dari hakim Soeprapto kepada Mintarsih A. Latief yang dianggap bersalah dan harus mengembalikan gajinya serta harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua Dudung Abdul Latief, kerugian materil dan imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar. Putusan yang dianggap janggal ini menyebabkan PN Jaksel diserbu puluhan demonstran yang meminta Soeprapto dicopot sebagai hakim, Senin (23/6).
Terkait dugaan KKN yang melibatkan hakim Soeprapto, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan hal ini tergantung KY. "Tergantung KY mau menginformasikan ke KPK apa nggak? Temuannya itu," ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6).
Johan menjelaskan, KPK tidak memiliki wewenang dalam hal examinasi terhadap putusan hakim. "KPK tidak bisa meng-examinasi keputusan hakim, itu wewenang hakim, KPK tidak punya domain kesana. Dalam konteks ini, semua itu kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," papar Johan.
Sementara itu Ketua KY, Suparman Marzuki menegaskan persoalan putusan hakim Soeprapto ini sementara diproses. "Kalau sudah dilaporkan ke kita, prosedurnya akan kita tempuh, ada proses anutasi, kita lihat dulu putusannya, kita belum mengambil keputusan, karena proses administrasi sedang berlangsung," kata Suparman saat dihubungi, Kamis (26/6).
Saat ditanya secara pribadi mengenai putusan yang janggal tersebut, Suparman mengungkapkan memang ada keanehan. "Sepintas memang seperti itu, tapi kita harus baca secara utuh itu putusan, sekarang staf di KY sedang extra kerja cepat dalam memproses putusan ini. Nanti kita lihat, apakah putusan dari hakim yang bersangkutan itu, sesuai dengan hukun acara atau tidak, apakah proses sudah dijalankan dengan benar atau tidak, nah dari sana baru kelihatan," jelasnya.
Ditambahkannya cepat atau lambat kebenaran akan terungkap. "Karena ada atau tidaknya KKN itu, akan terbaca dari logika putusan, terbaca dari masuk akalnya atau tidak putusan, itu nanti akan terbaca, Nah proses ini yang sedang kita jalankan sekarang," pungkas Suparman yang juga sudah mengetahui desakan massa yang melakukan demo di PN Jaksel yang meminta hakim Soeprapto dicopot.(bhc/coy) |