Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DBD
20 Desa di Aceh Utara Rawan Terserang DBD
Tuesday 13 Jan 2015 17:13:12
 

Petugas sedang melakukan Fogging nyamuk.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sedikitnya warga di 20 gampong di empat kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara rawan terserang Demam Berdarah Dengue (DBD), sementara 3 warga dilaporkan meninggal dunia selama 2014 hingga awal 2015.

Desa yang rawan DBD diantaranya, Desa Keude Sampoinet, Lhok Iboh, Cot Laba, Matang Bayu Paya Bateung, dan Desa Matang Sijuk Barat, kecamatan Baktiya Barat. Desa Blang Cut, teumpok Teungku, ulee Ceubrek, dan desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia. Kemudian Desa Cot Seurani, Menasah Drang, Keude Drang, Keude Mane, dan Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu, dan Kota Lhoksukon.

“Selama 2014 hingga Januari 2015, jumlah korban DBD Aceh Utara mencapai 78 orang, yang meninggal dunia 3 orang. Korban meninggal berasal dari Kecamatan dewantara 2 orang, dan 1 orang Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara,” ujar Hasanul Basri, pengelola program DBD di dinas kesehatan, Aceh Utara kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (13/1).

Hasanul Basri menambahkan, untuk menekan angka korban DBD di Aceh Utara, Dinkes setempat mengaku akan melakukan penyemprotan sarang nyamuk massal (fogging), di wilayah yang dianggap rawan penyakit akibat nyamuk malaria. Selama dua hari ini, pihaknya sudah melakukan fogging di sejumlah tempat di kota Lhoksukon yang ditargetkan akan berlangsung selama empat hari.

Dirinya juga mengatakan, sebelum melakukan fogging, pihaknya menyurati kepada desa untuk melakukan gotongroyong di desa mereka untuk memudahkan melakukan pengaasapan, “Kita harapkan pada warga jangan focus pada fogging, tapi harus menjaga lingkungan mereka agar tetap bersih, dan terbebas dari nyamuk malaria, apalagi pasca banjir perkembangan nyamuk sangat cepat,” pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2