Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Razia Preman
20 Preman Diringkus Polisi, 7 Diantaranya Pemukul Sopir Bus
Friday 16 Aug 2013 15:35:45
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hengki Haryadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan bahwa Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap 7 preman pemukul sopir Bus AKAP, Jumat (16/8).

Polres Metro Jakarta Barat meringkus ketujuh orang preman tersebut di kawasan pintu keluar Tol Merak-Jakarta, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh preman diringkus akibat memukul seorang sopir bus AKAP.

"Kami mendapat informasi, saat bus mau keluar dari pintu tol setelah menurunkan penumpang, sopirnya terlibat cekcok dengan preman di sana. Lalu si sopir dipukul," kata AKBP Hengki.

Berangkat dari laporan tersebut, tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat berangkat menuju lokasi, lalu menciduk tujuh preman yang terdiri dari para pemuda berusia sekitar 20 tahun.

"Kami tangkap mereka di depan Apartemen Kedoya, tidak jauh dari pintu keluar tol arah Kebon Jeruk," jelasnya.

Berdasarkan hasil mapping (pemetaan) aparat Polres Metro Jakarta Barat, setidaknya ada sekitar belasan hingga 20 preman yang setiap hari mangkal di titik tersebut, dan tidak jarang membuat resah para sopir bus.

"Ketujuhnya masih kami periksa lebih lanjut. Mereka akan kami bina. Nanti dari keterangan mereka akan kami kembangkan untuk menangkap preman-preman lain," pungkas AKBP Hengki.(hms/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Razia Preman
 
  Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
  Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
  Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
  Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2