Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kecelakaan Maut
20 Tahun sebagai Hukuman Afriani
Wednesday 01 Aug 2012 18:29:04
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kecelakaan yang terjadi di jalan raya, tepatnya di seputaran Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut akhirnya menetapkan pengemudi Xenia, Afriani (20), dalam kecelakaan tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara. Afriani, dengan nama lengkap Afriani Susanti, dikenai pasal pembunuhan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," papar Soimah, JPU, dalam sidang, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/8).

Dalam sidang tersebut, keluarga korban tidak menunjukkan sikap teriakan seperti sidang sebelumnya. Sementara itu, Afriani meneteskan air matanya setelah beberapa saat pembacaan penetapan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Dirinya pun meminta waktu dua minggu untuk menetapkan pembelaannya.
Kecelakaan maut yang terjadi di dekat area perkantoran itu trejadi pada hari Minggu, 22 Januari. Sebelum tragedi itu terjadi, Afriani baru saja selesai minum miras. Akibatnya, kendaraan bernopol Xenia nopol B 2479 XI yang dikendarai bersama teman-temannya itu melampaui batas trotoar sehingga menyebabkan 9 nyawa orang lain hilang.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2