Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kecelakaan Maut
20 Tahun sebagai Hukuman Afriani
Wednesday 01 Aug 2012 18:29:04
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kecelakaan yang terjadi di jalan raya, tepatnya di seputaran Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut akhirnya menetapkan pengemudi Xenia, Afriani (20), dalam kecelakaan tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara. Afriani, dengan nama lengkap Afriani Susanti, dikenai pasal pembunuhan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," papar Soimah, JPU, dalam sidang, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/8).

Dalam sidang tersebut, keluarga korban tidak menunjukkan sikap teriakan seperti sidang sebelumnya. Sementara itu, Afriani meneteskan air matanya setelah beberapa saat pembacaan penetapan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Dirinya pun meminta waktu dua minggu untuk menetapkan pembelaannya.
Kecelakaan maut yang terjadi di dekat area perkantoran itu trejadi pada hari Minggu, 22 Januari. Sebelum tragedi itu terjadi, Afriani baru saja selesai minum miras. Akibatnya, kendaraan bernopol Xenia nopol B 2479 XI yang dikendarai bersama teman-temannya itu melampaui batas trotoar sehingga menyebabkan 9 nyawa orang lain hilang.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2