JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kecelakaan yang terjadi di jalan raya, tepatnya di seputaran Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut akhirnya menetapkan pengemudi Xenia, Afriani (20), dalam kecelakaan tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara. Afriani, dengan nama lengkap Afriani Susanti, dikenai pasal pembunuhan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," papar Soimah, JPU, dalam sidang, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/8).
Dalam sidang tersebut, keluarga korban tidak menunjukkan sikap teriakan seperti sidang sebelumnya. Sementara itu, Afriani meneteskan air matanya setelah beberapa saat pembacaan penetapan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Dirinya pun meminta waktu dua minggu untuk menetapkan pembelaannya.
Kecelakaan maut yang terjadi di dekat area perkantoran itu trejadi pada hari Minggu, 22 Januari. Sebelum tragedi itu terjadi, Afriani baru saja selesai minum miras. Akibatnya, kendaraan bernopol Xenia nopol B 2479 XI yang dikendarai bersama teman-temannya itu melampaui batas trotoar sehingga menyebabkan 9 nyawa orang lain hilang.(bhc/frd)
|