Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilukada
2012, Puluhan Pemilukada Berlangsung di Enam Provinsi
Tuesday 31 Jan 2012 01:11:07
 

Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: Depdagri.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pada 2012 ini, akan digelar 73 pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Hal ini akan dilakukan di enam provinsi, 50 kabupaten, dan 17 kota. Dua dari gelaran itu adalah Pilgub DKI Jakarta dan pemilukada di seluruh Aceh.

"Dari 73 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 2012 ini, terdapat 11 daerah yang pelaksanaan dijadwalkan pada 2011 lalu, harus ditunda dan pelaksanaan sampai dilakukan pada 2012 ini," kata Gamawan dalam rapat kerja bersama Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).

Menurut ndia, untuk pemilukada Aceh dilaksanakan paling lambat 9 April 2012, meski sebelumnya sempat bermasalah akibat sejumlah alasan. Tapi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), semuanya telah teratasi. Sedangkan di Papua tertunda, karena adanya keterlambatan dalam penyusunan peraturan daerah khusus (Perdasus).

Sedangkan sepanjang 2011, lanjut dia, telah dilaksanakan pemilukada di 87 daerah. Masing-masing terdiri di lima provinsi, 71 kabupaten, dan 11 kota. Dari jumlah itu, 77 kepala daerah dan wakil terpilih telah dilantik yaitu lima gubernur dan wakil, 61 bupati dan wakil, serta 11 wali kota dan wakil.

“Sisanya sudah dapat pengesahan, tapi belum dilantik. Tapi ada enam daerah yang sudah melaksanakan pilkada, tetapi belum mengusulkan pengesahan,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Gamawan menjelaskan, program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 197 kabupaten/kota untuk diselesaikan 2011, baru tercapai 42.285.937 penduduk atau 63,10% dari target 67.015.400 penduduk wajib e-KTP. Target itu tidak terlaksana, karena beberapa permasalahan mendasar dalam pelaksanaan program e-KTP.

“Salah satu penyebabnya adalah lamanya proses pelelangan sampai penandatanganan kontrak. Lainnya, karena kesalahan pendistribusian alat pembuatan e-KTP yang disamaratakan untuk tiap daerah, yakni dua alat untuk setiap kecamatan. Padahal, pendistribusian alat tersebut harusnya didasarkan pada jumlah penduduk,” jelas mantan gubernur Sumatera Barat tersebut.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2