JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemui usai sholat Jum'at, Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa, "Sebenarnya dalam kaitan Pidsus (pidana khusus) yang penting bagaimana kedepan," ujarnya, Jumat (28/12).
Kejaksaan dalam memelihara dan membangun kepercayaan masyarakat, melihat konteks bagaimana korupsi terus diberantas. "Kaitan dengan itu, bahwa kedepan kejaksaan lebih menuju ke arah dua hal," kata Andhi.
Seperti yang dijelaskan Andhi Nirwanto kepada para wartawan, 2 hal tersebut yakni: 1. Penggabungan korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang telah ditemukan alat bukti pencucian uang. "Itu nanti kita gabungkan, sehingga dakwaannya ada kumulatif, pertama korupsi dan kedua TPPU," ujarnya.
"Kedua akan dikembangkan ke arah pelaku pidananya, korporasi, kenapa?, karena prediksi ini akan lebih efektif dalam pengembalian (uang) negara. Perlu diketahui di dalam TPPU, subyek hukumnya atau pelaku pidananya adalah setiap orang. Apa yang dimaskud setiap orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi, jadi korporasi bisa menjadi pelaku korupsi. Ini berbeda dengan pidana umum (pidum) di KUHP, pidum subyeknya adalah barang siapa, kalo barang siapa adalah orang," urai Andhi.
Menyangkut hal korporasi ini, Kejaksaan telah menetapkan sebagai tersangka pada bekas Presiden Direktur PT Indosat, Jhonny Suwandie Sjam, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun.
Pasal yang didakwakan adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2013 nanti, kejaksaan akan membidik perusahaan-perusahan atau korporasi yang nakal, "Ya ini kan makanya 2013, kita lihat saja," pungkas Andhi Nirwanto.(bhc/mdb) |