Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenakertrans
2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
Saturday 07 Jan 2012 02:42:12
 

Para tenaga kerja Indonesia saat menunggu pemberangkatan ke negara tujuan di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah merencanakan untuk menghentikan penempatan pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri pada 2017 mendatang. Mereka akan diganti dengan mengirimkan tenaga terampil. Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono di Jakarta, Jumat (6/1).

Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki keterampilan dimaksud, jelas dia, yakni perawat, supir dan juga mereka yang dapat dipekerjakan di toko atau sektor ritel. Rencana penghentian pengerahan PRT ke luar negeri ini merupakan bagian dari program yang saat ini tengah disiapkan, menyusul berbagai kasus penyiksaan. “Pekerja yang akan dikirim ke luar negeri disyaratkan menjalani pelatihan minimal 200 jam. Mereka juga akan ditingkatkan kemampuan bahasa asingnya,” imbuhnya.

Suhartono menambahkan, pengurangan pengiriman pembantu rumah tangga ke luar negeri sudah mulai dilakukan. Pada 2011 lalu, Indonesia telah mengirim sekitar 581 ribu PRT ke sejumlah negara. Jumlah ini berkurang karena pada 2010, PRT yang dikirim ke luar negeri berjumlah 881 ribu orang.

"Kami akan lebih menekankan kepada yang punya keterampilan. Kami ingin menepis bahwa Indonesia tidak hanya untuk mengutamakan masalah remitansi, tapi penempatan ini juga menjadi prioritas utama dalam suatu perlindungan dan kenyamanan bekerja bagi TKI di di luar negeri," papar dia.

Lebih lanjut Suhartono menjelaskan, Kemenakertrans juga akan mengembangkan ekonomi masyarakat di daerah yang menjadi kantong-kantong TKI dengan memberikan keterampilan tertentu. Sehingga pada saat pengiriman PRT dihentikan pada 2017, mereka akan tetap memiliki pekerjaan.

Di Indonesia, terdapat 55 daerah yang menjadi kantong-kantong TKI seperti Cianjur, Sukabumi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemenakertrans bersama instansi terkait kita akan mengembangkan kewirausahaan yang padat karya produktif dengan meningkatkan keterampilan warga untuk mengisi sektor yang ada dikantong-kantong TKI.

“Dorongan mereka bekerja diluar negeri sebenarnya lebih banyak dorongan ekonomi. Jika ekonominya daerah itu akan tumbuh dengan baik, maka otomatis minat terhadap untuk bekerja di luar negeri juga akan berkurang,” tandas Suhartono

Sementara itu, Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo menilai, rencana pemerintah menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga ke luar negeri sangat tidak tepat. Seharusnya yang dilakukan pemerintah bukan menghentikan, tetapi menjamin pengiriman PRT itu terlindungi.

"Meniadakan penempatan PRT tidak berdasar. Itu menunjukan pemerintah Indonesia lemah atau gagal melakukan perlindungan terhadap PRT- nya. Pemerintah sering teledor soal ini. Saya kira ini persoalan serius, kalau pemerintah menghalang-halangi mereka bekerja di luar negeri," jelas Wahyu. (voa/ind)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2