MADURA, Berita HUKUM - Sebanyak 203 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan, Madura, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
"Dari 203 narapidana yang mendapatkan remisi khusus kali ini, sebanyak dua orang di antara mereka langsung bebas," kata Kepala Lapas Pamekasan Teja Sukmana, Minggu (19/8).
Ia menjelaskan, jumlah total narapidana di Lapas Pamekasan yang mendapatkan remisi kali ini sebanyak 407 orang dengan remisi umum, yakni pada HUT Ke-67 Kemerdekaan RI. Penyerahannya telah dilakukan pada
17 Agustus 2012 lalu.
Penyerahan remisi khusus Lebaran kepada narapidana Muslim digelar di halaman Lapas Pamekasan.
Pemberian remisi khusus Lebaran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Juga Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi," terang Teja Sukmana.
Ia menjelaskan ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pihak Lapas Pamekasan terkait pemberian remisi tersebut.
Salah satunya telah menjalani sepertiga masa hukuman dan yang bersangkutan saat aturan Lapas dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang ditetapkan petugas.
Remisi yang diberikan kepada narapidana kali ini beragam, yakni mulai satu bulan, hingga maksimal 6 bulan.
Remisi satu bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman 6 hingga 12 bulan, remisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun.
"Yang pasti maksimal jumlah remisi yang kita berikan 6 bulan dengan persyaratan kerentuan itu tadi", pungkas Teja.(mi/bhc/opn) |