Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LPSK
21 Nama Calon Anggota LPSK, di Nilai Belum Layak
Monday 17 Jun 2013 01:30:34
 

Andi Mutaqin, dari ELSAM, Putri dari Kontras, dan Asep Komarudin dari LBH Pers di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Jum'at, (7/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengangap panitia seleksi calon anggota LPSK (Pansel LPSK) telah gagal melakukan proses wawancara terhadap 39 nama calon anggota LPSK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Pada tanggal 10 – 11 Juni 2013.

Dalam sesi wawancara selama dua hari tersebut, pansel telah gagal melakukan pendalaman terhadap motivasi dan latar belakang profil calon anggota LPSK. Minimnya waktu wawancara, yang hanya 30 menit bagi masing-masing calon, mengakibatkan Pansel hanya mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan normatif sehingga beberapa calon yang memiliki rekam jejak bermasalah, tidak terungkap dalam wawancara.Pertanyaan yang sama bahkan diulang kepada masing-masing calon anggota. hal ini terungkap sebagai mana rilis yang diterima BeritaHUKUM.com dari Andi Muttaqien, Divisi Advokasi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Minggu (16/6).

Dengan latar belakang pendidikan dan kekhususan profesi yang berbeda, seharusnya Pansel mampu menggali informasi yang spesifik dari para calon. Sebagai contoh, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak ditanyakan kepada para calon sehingga tidak terlihat posisi calon dalam kaitannya dengan usaha pencegahan korupsi. Terkait isu HAM sendiri, banyak calon yang tidak memiliki kapabilitas dan tidak pernah bersentuhan dengan saksi maupun korban tindak pidana atau pelanggaran HAM. Hal ini menjadi catatan yang serius mengingat salah satu persyaratan seleksi anggota LPSK adalah pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM.

Selain itu, berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukan Koalisi, hanya ada 30% calon yang layak untuk diserahkan kepada presiden. Pansel sendiri masih bersikukuh akan menyerahkan 21 nama calon anggota kepada Presiden. Hal tersebut sangat beresiko karena calon yang tidak layak akan dipaksakan untuk dijadikan kandidat. Jika akhirnya Pansel berkeras akan menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK ke Presiden, maka pansel harus bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK, tidak memenuhi kualifikasi dan justru bekerja dengan buruk.

Untuk itu, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Pansel agar tidak memaksakan untuk menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK kepada Presiden. Koalisi juga meminta Pansel lebih memprioritaskan untuk memilih dan menyerahkan nama-nama yang memang pantas dan memenuhi kriteria berdasarkan seleksi yang sudah dilakukan selama ini kepada Presiden.(rls/bhc/put)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2