Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Airsoft Gun
22 Pucuk Pistol Air Gun Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok
2019-01-22 04:35:27
 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi, saat jumpa pers.(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap jaringan penjual senjata pistol Air Gun ilegal, pada Senin (21/01) sore. Dari tangan 3 orang tersangka, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk senjata Air Gun dan peluru gotrinya.

Pengungkapan jaringan penjualan senjata Air Gun ilegal, bermula saat tim Cyber Crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melakukan patroli Cyber di dunia maya, dan menemukan adanya situs jual beli senjata Air Gun di 2 media sosial Facebook dan Instagram.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan satu unit Air Gun secara online dengan harga tiga juta rupiah.

Setelah barang diantarkan oleh penyedia jasa pengiriman barang, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mencocokkan alamat pengirim dengan alamat pemilik rekening pembayaran.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DK dan UL.

Ditempat tinggal tersangka petugas kembali mengamankan puluhan unit Airsoft Gun dan Air Gun

Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial FA, diamankan saat mengantarkan langsung barang yang dipesan oleh petugas yang menyamar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi, mengatakan dari tangan para tersangka ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti 22 unit senjata Air Gun dan Airsoft Gun berikut peluru gotri dan aksesoris senjata.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI, nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara," ujar Faruk Rozi, saat jumpa pers, pada Senin (21/1) sore.

Dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait asal senjata yang dijual para tersangka.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2