JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap jaringan penjual senjata pistol Air Gun ilegal, pada Senin (21/01) sore. Dari tangan 3 orang tersangka, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk senjata Air Gun dan peluru gotrinya.
Pengungkapan jaringan penjualan senjata Air Gun ilegal, bermula saat tim Cyber Crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melakukan patroli Cyber di dunia maya, dan menemukan adanya situs jual beli senjata Air Gun di 2 media sosial Facebook dan Instagram.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan satu unit Air Gun secara online dengan harga tiga juta rupiah.
Setelah barang diantarkan oleh penyedia jasa pengiriman barang, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mencocokkan alamat pengirim dengan alamat pemilik rekening pembayaran.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DK dan UL.
Ditempat tinggal tersangka petugas kembali mengamankan puluhan unit Airsoft Gun dan Air Gun
Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial FA, diamankan saat mengantarkan langsung barang yang dipesan oleh petugas yang menyamar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi, mengatakan dari tangan para tersangka ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti 22 unit senjata Air Gun dan Airsoft Gun berikut peluru gotri dan aksesoris senjata.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI, nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara," ujar Faruk Rozi, saat jumpa pers, pada Senin (21/1) sore.
Dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait asal senjata yang dijual para tersangka.(bh/hmb) |