Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
28 Remaja Diamankan Polres Gorontalo Kota Sedang Pesta Miras
2020-01-13 07:12:03
 

KBO Binmas Polres Gorontalo Kota IPDA Silvana Diani, SH Saat Memberikan Pembinaan Pada 28 Remaja Pelaku Miras.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Untuk menekan angka Kriminalitas, Prostitusi dan Aborsi, Polres Gorotalo Kota tak henti-hentinya melaksanakan patroli razia di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Patroli kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Ryan Dodo Hutagalung, S.H, S.I.K dengan sasaran tempat-tempat yang diduga rawan Kamtibmas, dari patroli kali ini aparat Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan 28 remaja yang sedang pesta miras di dua tempat terpisah masing masing 4 (empat) orang di simpang lima dan 24 (dua puluh empat) orang di Rumah Ceria yang berada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Sabtu, (11/1).

Saat terjaring oleh petugas, puluhan remaja tersebut sedang nongkrong sambil minum Miras, sehingga mereka diamankan ke Polres Gorontalo Kota untuk didata identitasnya serta dilakukan pembinaan.

"Setelah didata, ternyata diantara para remaja itu masih ada yang berstatus sebagai pelajar," ujar AKP Ryan

Puluhan remaja tersebut tidak lantas di pulangkan begitu saja, mereka dijemput oleh Orang Tua masing-masing dan dibuatkan pernyataan pada esok harinya, Minggu, (12/01/2020 ), namun sebelumnya remaja dan orang tua diberikan pembinaan oleh KBO Binmas IPDA Silvana Diani, SH

Polisi tidak akan melarang remaja jika ingin berkumpul ataupun sekedar nongkrong, tetapi tidak diberbolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan negatif.

“Kalian boleh nongkrong boleh kumpul-kumpul, tapi harus ingat waktu dan kondisi, jangan nongkrong hingga larut malam apalagi sampai mengganggu warga sekitar dan minum minuman keras karena akan mengganggu kesehatan,” kata IPDA Silvana dihadapan para remaja dan orang tua mereka.

"Kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua serta minimnya pemahaman agama menjadi faktor utama timbulnya kenakalan remaja," tutur Ipda Silvana.

Ditempat terpisah Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P, S.I.K, MT, mengatakan, tujuan dilaksanakannya operasi rutin ini adalah untuk menciptatakan kondisi yang aman dan kondusif khususnya di Kota Gorontalo dan ini merupakan komitmen dari pihak kepolisian khususnya Polres Gorontalo Kota untuk memberikan rasa aman pada masyarakat.

“Kami akan terus melaksanakan operasi rutin dan kami mengajak seluruh warga Kota Gorontalo untuk senantiasa memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Gorontalo,” ujar Kapolres.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2