Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Gorontalo
3 Anggota KPU Kota Gorontalo Dipecat
Thursday 07 Mar 2013 21:21:37
 

Gedung KPU, Kota Gorontalo.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Tiga anggota KPU Kota Gorontalo, Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau akhirnya diberhentikan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqi dalam sidang DKPP, Kamis (7/3).

Hal ini sebagaimana yang dikatakan salah satu Ketua LSM penggugat, Fanly Katili, S.Pd Ketum LSM Insan Reformasi Provinsi Gorontalo. "3 Anggota KPU Kota Gorontalo dipecat, Rizan, Hadi, dan Djarnawi. La Aba tetap, dan Aroman Bobihoe dikembalikan," ujar Fanly.

Fanly menuturkan, berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan, ketiga anggota tersebut tidak profesional dalam menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum dan memihak kepada salah satu bakal calon dan meloloskan, bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. salah satu calon (Adhan Dambea) tersebut tidak dapat memenuhi syarat keterangan pengganti ijazah (SKPI) sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun, oleh Ketua dan dua anggota KPU tetap diloloskan pada Pilkada Kota Gorontalo," urai Fanly.

Hasil sidang tadi juga memutuskan, La Aba dan Aroman, direhabilitasi kembali nama baiknya selaku anggota KPU Kota Gorontalo.

"DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan. Memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu R untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya

Dengan hasil ini lanjut Fanly, hasil keputusan yang direkomendasikan kepada KPU Provinsi Gorontalo harus dijalankan secepatnya, sereta memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut ini mengingat pelaksanaan Pilkada yang makin dekat, yakni pada 28 Maret ini.

Selain itu katanya, melalui persoalan tersebut, ini merupakan sejarah baru bagi pelaksanaan Pilkada khususnya di Provinsi Gorontalo, agar penyelenggara benar-benar menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang anggota KPU Kota Gorontalo yang dipecat, Hadi Sutrisno mengatakan, karena keputusan tersebut sudah final, maka dia tinggal menunggu saja surat pemberhentian tersebut.

hanya yang disesalkan keputusan DKPP, fakta dan saksi yang disodorkan oleh KPU Kota Gorontalo tidak semua diambil. Bahkan hasil keputusan DKPP hari ini, hasilnya sudah seminggu diketahui dan beredar di LSM-lsm.

"Ini tidak normatif lagi, justru mereka (Lsm-red) sudah tahu lebih dahulu, selain itu, informasi sidang pada hari ini di DKPP baru diketahui semalam melalui Panwas dan LSM," tandas Hadi.

Sidang DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Jimly Assidiqie didampingi Prof. Abdul Bari Azed, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budiati.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2