Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
3 Manager Indosat Mega Media Diperiksa Sebagai Saksi
Monday 21 Jan 2013 21:00:25
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi bersama para wartawan di ruangan kerja.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini, Senin (21/1) melakukan pemeriksaan 3 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

"Tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, dan menjelaskan bahwa sejak pukul 10:00 WIB tadi menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ketiga orang Manager tersebut, pada intinya mengenai operasional jasa internet Broadband yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media melalui jaringan 3GT milik PT Indosat Tbk.

Ketiga orang saksi tersebut masing-masing, Syaiful Anwar (Manager IT Operation PT Indosat Mega Media), Bambang Naraya (Manager Sales Retail PT Indosat Mega Media), dan Muhammad Sujai (Manager Marketing PT Indosat Mega Media).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2