MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Tiga tersangka pelaku kejahatan melarikan diri dari rumah tahanan Polresta Medan, Kamis (5/7). Seorang di antaranya merupakan resedivis pelaku pembunuhan terhadap rekannya yang menggunakan senjata api.
Salah satu Dedy Arianto (33) merupakan tahan kasus pembunuhan teman nya sendiri yang sempat membuat heboh Medan beberapa waktu lalu, tahanan yang kabur masing-masing Dedy Arianto (33), tersangka di jerat pasal 351 ayat 3 dan UU darurat dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Warga jalan Kelambir 5 Gang Tower, Medan; Samsudin alias Udin (34), warga Kelambir 5 Gang Rambung, dan Raja Daud Pasaribu, Jalan Asrama Brigif 7, Mariendal.
Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, ketiga tahanan kabur setelah menggergaji empat batang jeruji besi pada jendela sel Blok C yang menghadap Perumahan Villa Jati Mas sekitar pukul 03.30 WIB.
Dedy Cs diperkirakan melompat ke Villa Jati Mas. Di dekat jendela tahanan mereka meninggalkan sehelai baju tahanan dan dua potong celana jins. Namun, Daud yang melompat terakhir langsung tertangkap satpam perumahan.
"Soal gergaji yang bisa masuk ke dalam sel, saya akui itu adalah kelalaian anggota, sekarang mereka sedang diperiksa. Jika terbukti bersalah, kita beri sanksi," kata Monang.
Informasi dihimpun, Dedy merupakan residivis yang menembak mati temannya, Irwansyah (38), di Gang Setapak, Jalan Letda Sudjono, Medan, Kamis (3/5). Pelaku ditangkap di kawasan tanjung gusta Kelambir Lima, gang tower, Medan hari itu juga.
Dari tangannya, Polisi mengamankan sepucuk pistol revolver beserta sisa tiga butir peluru. Selain itu, Polisi juga menyita kunci T dan kunci lain yang diduga digunakan untuk kejahatan.
Pria dengan tubuh penuh tato ini ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara. "Tahun 2002 dia dihukum karena kasus pembunuhan, kena 9 tahun, tapi dijalani 4 tahun. Lalu terkena kasus sabu-sabu, kemudian setelah keluar kena lagi kasus penggelapan sepeda motor dua kali," papar Kasat Reskrim Polresta Medan M Yoris Marzuki, saat memaparkan penangkapan Dedy.
Sementara itu, Udin merupakan tersangka kasus pencurian, sedangkan Daud ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Saat Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan yang kabur. "Kita sudah bentuk tim mengejar kedua tersangka. Kita juga sudah datangi rumah mereka," tutur Monang .(bhc/put) |