Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
3 Orang Tahanan Polresta Medan Kabur
Thursday 05 Jul 2012 22:27:04
 

Ilustrasi, Napi Kabur (Foto: Ist)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Tiga tersangka pelaku kejahatan melarikan diri dari rumah tahanan Polresta Medan, Kamis (5/7). Seorang di antaranya merupakan resedivis pelaku pembunuhan terhadap rekannya yang menggunakan senjata api.


Salah satu Dedy Arianto (33) merupakan tahan kasus pembunuhan teman nya sendiri yang sempat membuat heboh Medan beberapa waktu lalu, tahanan yang kabur masing-masing Dedy Arianto (33), tersangka di jerat pasal 351 ayat 3 dan UU darurat dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Warga jalan Kelambir 5 Gang Tower, Medan; Samsudin alias Udin (34), warga Kelambir 5 Gang Rambung, dan Raja Daud Pasaribu, Jalan Asrama Brigif 7, Mariendal.

Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, ketiga tahanan kabur setelah menggergaji empat batang jeruji besi pada jendela sel Blok C yang menghadap Perumahan Villa Jati Mas sekitar pukul 03.30 WIB.

Dedy Cs diperkirakan melompat ke Villa Jati Mas. Di dekat jendela tahanan mereka meninggalkan sehelai baju tahanan dan dua potong celana jins. Namun, Daud yang melompat terakhir langsung tertangkap satpam perumahan.

"Soal gergaji yang bisa masuk ke dalam sel, saya akui itu adalah kelalaian anggota, sekarang mereka sedang diperiksa. Jika terbukti bersalah, kita beri sanksi," kata Monang.

Informasi dihimpun, Dedy merupakan residivis yang menembak mati temannya, Irwansyah (38), di Gang Setapak, Jalan Letda Sudjono, Medan, Kamis (3/5). Pelaku ditangkap di kawasan tanjung gusta Kelambir Lima, gang tower, Medan hari itu juga.

Dari tangannya, Polisi mengamankan sepucuk pistol revolver beserta sisa tiga butir peluru. Selain itu, Polisi juga menyita kunci T dan kunci lain yang diduga digunakan untuk kejahatan.

Pria dengan tubuh penuh tato ini ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara. "Tahun 2002 dia dihukum karena kasus pembunuhan, kena 9 tahun, tapi dijalani 4 tahun. Lalu terkena kasus sabu-sabu, kemudian setelah keluar kena lagi kasus penggelapan sepeda motor dua kali," papar Kasat Reskrim Polresta Medan M Yoris Marzuki, saat memaparkan penangkapan Dedy.

Sementara itu, Udin merupakan tersangka kasus pencurian, sedangkan Daud ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan yang kabur. "Kita sudah bentuk tim mengejar kedua tersangka. Kita juga sudah datangi rumah mereka," tutur Monang .(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2