Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Kaltim
3 Pasang Calon Ramaikan Pilgub Kaltim 2013
Wednesday 29 May 2013 11:22:59
 

Calon independen, Imdad Hamid-Ipong Muklisoni yang mendaftar pukul 23:00 Wita Selasa (28/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur ( Kaltim) 2013-2018 yang akan dilaksanakan September mendatang sudah mulai menemui titik terang dengan terdaftarnya 3 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mereka adalah, pasangan H. Farid Wadjdi-Sofian Alex, yang mendaftar pada Senin (27/5), diikuti pasangan calon incumbent Gubernur kaltim H. awang Faroek Ishak (AFI) beserta H. Mukmin Faisal, yang tak lain adalah Ketua DPRD Kaltim yang mendaftar pada Selasa (28/5) pukul 11:00 Wita, disusul pasangan yang ketiga dari Calon perseorangan, mantan Walikota Balikpapan H. Imdad Hamid dan wakilnya Ipong Muclisoni yang mendaftar pada deti-detik terakhir jadwal penutupan yang dilakukan KPU Kaltim pada Selasa (28/5) pukul 23:00 malam tadi.

Pasangan Farid Wadjdi-Sofian Alex yang didukung dua partai politik yang berada di DPRD Kaltim, PDI Perjuangan yang memiliki 7 kursi di DPRD dan Partai PPP yang memiliki 5 kursi, sedangkan pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisal yang didukung oleh 10 partai peserta pemilu yang memili 30 kursi di DPRD.

Pasangan independen yang sebelumnya digadang pendukungnya dua pasangan calon yang mendaftar untuk verifikasi di KPU Kaltim, pasangan Imdan Hamid-Ipong Muklisoni serta pasangan Elviany-Bob Daud, dari kedua pasangan clon independen berdasarkan hasil verifikasi dukungan melalui KTP sebanyak 5 persen atau 213.017 surat dungan KTP, Elviani-Bob Daud dinyatakan gugur, dan hanya satu pasangan yang boleh mendaftar yaitu Imdan-Ipong, ujar Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar.

"Dari dua pasangan calon yang mendaftar untuk verifikasi hanya Imdan Hamid-Ipong yang boleh mendaftar, namun dengan ketentuan dari hasil verifikasi yang dinyatakan 130.000 surat dukungan yang bermasalah harus dapat dipenuhi paling lambat Rabu (29/5) pukul 00:00 dini hari, namun kalau tidak dilengkapi maka dinyatakan gugur," sebut Sunandar.

Peta politik memasuki tahap pemilihan Gubernur Kaltim September mendatang semakin memanas, rumor yang berkembang adanya tarik ulur Partai berlambang kepala banteng tersebut akan menarik dukungannya kepada Farid Wadjdi-Sofian Alex karena tidak disetujui oleh Ketua umum DPP PDI Perrjuangan ibu Mega Soekarno Puteri.

Pada pendaftaran di KPU Sofian Alex mengatakan bahwa, majunya dirinya untuk mendampingi Farid Wadjdi menjadi calon wakil gubernur Kaltim telah didukung oleh semua unsur partai dan ketua umum ibu Megawaati sehingga dirinya maju sebagai orang nomor dua mendampingi Farid Wadjdi.

"Saya maju karena didukung oleh semua unsur partai PDI Perjuangan dan juga Ketua Umum ibu Megawati Soekarno Puteri, ya surat persetujuan ibu Mega dalam perjalanan, besok mungkin sudah datang," tegas Sofian Alex.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pilgub Kaltim
 
  MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
  Awang Faroek Diminta Benar-Benar Menjalankan Program Lanjutkan
  Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
  Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
  Demo Tuntut Pilgub Kaltim Diundur Terus Berlanjut
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2