JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil membekuk 3 dari 5 pelaku kasus perampokan terhadap seorang pengemudi wanita di Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus perampokan itu sempat viral lantaran laporan pengemudi wanita yang menjadi korban ditolak petugas Polsek Pulogadung atas nama Aipda RP.
"Dari hasil penyelidikan kasus itu, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku. Pelaku seluruhnya ada 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/12).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing inisial BI (31), AAM (40) dan MW (43). Sedangkan 2 pelaku berinisial B dan MA, masih dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Pelaku BI ditangkap pada 20 Desember 2021 di Johar, AAM dan MW pada 22 Desember. Mereka semua ditangkap di wilayah Jakarta Pusat," terang Zulpan.
Zulpan menjelaskan, aksi kejahatan para pelaku secara berkelompok ini mengincar pengemudi wanita yang berkendara sendirian pada malam hari.
"Jadi pelaku masing-masing punya peran. 2 orang (BI dan AAM) berkendara sepeda motor memberi tahu kepada pengemudi (korban) tersebut, bahwa bannya bocor dan kemudian peran MW memberi tahu korban sambil memancing pengemudi turun dari mobil," beber Zulpan.
Saat korban turun dari mobil dan memeriksa bannya, selanjutnya rekan pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban.
"Saat itu kemudian pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga yang ada dalam mobil," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya dikabarkan, kasus tersebut viral dan kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korban perampokan meng-unggah kejadian yang dialaminya di media sosial.
Dalam konten di akun medsosnya, korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan petugas kepolisian Polsek Pulogadung berpangkat Aipda RP yang seolah menolak laporan kejadian tersebut.
"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," tuturnya.(bh/amp) |