JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 30 tersangka kasus mafia tanah hingga saat ini. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers hasil ungkap kasus mafia tanah, yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan sejumlah pejabat pemerintahan terkait, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7).
"Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan," kata Hengki Haryadi.
Hengki memaparkan, 13 dari 30 tersangka berasal dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penyidik juga menangkap pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan.
"13 tersangka dari pegawai BPN, terdiri dari 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN. Dua tersangka ASN pemerintahan, 2 orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan," terang Hengki.
Ketiga puluh tersangka itu, lanjut Hengki, didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya.
"12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," beber Hengki.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah.
"Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban," kata Fadil, Senin (18/7).
Fadil mengatakan salah satu modus operandi yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan," ujar Fadil.(bh/amp) |