Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Tanah
30 Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangkap, Kapolda Metro Ungkap Modus Operandi
2022-07-18 21:05:10
 

Konferensi pers hasil ungkap kasus mafia tanah yang turut dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 30 tersangka kasus mafia tanah hingga saat ini. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers hasil ungkap kasus mafia tanah, yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan sejumlah pejabat pemerintahan terkait, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7).

"Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan," kata Hengki Haryadi.

Hengki memaparkan, 13 dari 30 tersangka berasal dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penyidik juga menangkap pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan.

"13 tersangka dari pegawai BPN, terdiri dari 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN. Dua tersangka ASN pemerintahan, 2 orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan," terang Hengki.

Ketiga puluh tersangka itu, lanjut Hengki, didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya.

"12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," beber Hengki.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah.

"Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban," kata Fadil, Senin (18/7).

Fadil mengatakan salah satu modus operandi yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan," ujar Fadil.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
  Ozzy Sudiro Jelaskan Tanah di Daan Mogot KM 14 Bukan Milik Pertamina
  Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
  Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2