JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa kebakaran kembali melanda wilayah Jakarta Pusat. Kali ini, si jago merah mengamuk di Jl Angkasa Gg Motor Full, RT 13/06. Gunungsahari, Kemayoran, Kamis (24/11). Akibatnya, sebanyak 35 hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini, hanya saja satu petugas pemadam kebakaran mengalami luka serius.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB), Paimin Napitupulu mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.30. Kebakaran dipicu karena lilin yang lupa dimatikan oleh salah satu warga. "Kebakaran disebabkan lilin yang lupa dimatikan warga," ujar Paimin.
Menurut dia, api cepat membesar dan merambat ke rumah lainnya karena rata-rata bangunan di kawasan tersebut terbuat dari kayu. "Daerah itu merupakan pemukiman yang padat penduduk," tambahnya.
Untuk memadamkan api, pihaknya mengerahkan sebanyak 26 unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Setelah berjibaku dengan api, satu jam kemudian petugas berhasil memadamkan kobaran api.
Paimin menambahkan, satu petugas pemadam yang mengalami luka serius bernama Ade Setiawan. Dia menderita luka sobek dan nadi besarnya terputus akibat terkena pecahan kaca. Saat ini, sambungnya, petugas tersebut sudah dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani perawatan dan pengobatan. "Kerugian akibat kebakaran, ditaksir ratusan juta rupiah," tandasnya.(bjc/irw)
|