JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Solidaritas Kasus Sampang, yang terdiri dari 36 elemen, menegaskan, polisi akan segera menangkap pelaku dan otak di balik terjadinya kekerasan di Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut. Aliansi ini menegaskan bahwa Roisul Hukama yang dikenakan dengan Pasal 354 KUHP, karena diduga memicu kerusuhan di Sampang, serta menangkap 7 orang lainnya, tidaklah cukup.
“Dalam catatan hasil pemantauan dilapangan bahwa, peristiwa di Sampang pada (26/8), telah ditemukan bukti yang kuat dari rangkaian eskalasi kekerasan, baik yang bersifat turut serta, memotivasi, sampai pelaku lapangannya”, papar Aliansi Solidaritas Kasus Sampang, Rabu (29/08).
Aliansi juga meminta Kepolisian segera untuk memeriksa pihak - pihak yang melakukan pertemuan antisyiah tersebut, pihak - pihak yang mengeluarkan kebijakan pembencian umat Syiah, serta pihak - pihak yang melakukan intimidasi terhadap Syiah. Komnas HAM dan Kompolnas juga diminta menyelidiki pembiaran dan kelalaian mekanisme pihak Kepolisian.
“Kami mencatat setidaknya ada pernyataan - pernyataan Menteri Agama, Mendagri, Menkumham, yang berupaya menyembunyikan kerentanan masalah keberagaman di Indonesia. Seolah - olah persoalan di Sampang hanya sebatas persoalan keluarga dan bersifat kriminal biasa”, papar pihak aliansi, yang dinukil pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (30/08).
Lima dari 36 elemen aliansi ini, yakni Kontras, YLBH - Universalia, YLBHI, Wahid Institute, dan LBH Jakarta.(bhc/frd)
|