Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Sampang Madura
36 Elemen Nyatakan Kasus Sampang Bukan Soal Kriminal Biasa
Friday 31 Aug 2012 00:10:41
 

Kerusuhan Sampang Madura (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Solidaritas Kasus Sampang, yang terdiri dari 36 elemen, menegaskan, polisi akan segera menangkap pelaku dan otak di balik terjadinya kekerasan di Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut. Aliansi ini menegaskan bahwa Roisul Hukama yang dikenakan dengan Pasal 354 KUHP, karena diduga memicu kerusuhan di Sampang, serta menangkap 7 orang lainnya, tidaklah cukup.

“Dalam catatan hasil pemantauan dilapangan bahwa, peristiwa di Sampang pada (26/8), telah ditemukan bukti yang kuat dari rangkaian eskalasi kekerasan, baik yang bersifat turut serta, memotivasi, sampai pelaku lapangannya”, papar Aliansi Solidaritas Kasus Sampang, Rabu (29/08).

Aliansi juga meminta Kepolisian segera untuk memeriksa pihak - pihak yang melakukan pertemuan antisyiah tersebut, pihak - pihak yang mengeluarkan kebijakan pembencian umat Syiah, serta pihak - pihak yang melakukan intimidasi terhadap Syiah. Komnas HAM dan Kompolnas juga diminta menyelidiki pembiaran dan kelalaian mekanisme pihak Kepolisian.

“Kami mencatat setidaknya ada pernyataan - pernyataan Menteri Agama, Mendagri, Menkumham, yang berupaya menyembunyikan kerentanan masalah keberagaman di Indonesia. Seolah - olah persoalan di Sampang hanya sebatas persoalan keluarga dan bersifat kriminal biasa”, papar pihak aliansi, yang dinukil pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (30/08).

Lima dari 36 elemen aliansi ini, yakni Kontras, YLBH - Universalia, YLBHI, Wahid Institute, dan LBH Jakarta.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2