Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
2021-08-31 22:28:40
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit Jatanras PMJ saat membeberkan barbuk serta alat kejahatan curanmor.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap total 36 spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Puluhan spesialis kejahatan ini kerap beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan merekapun tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api.

"Setiap melakukan aksinya mereka selalu menggunakan senjata api. Terakhir ada satu korban yang ditembak pelaku di bagian pahanya, dan masih dirawat di rumah sakit karena harus dioperasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).

Yusri mengatakan, spesialis curanmor ini terbagi dalam tujuh kelompok. Bila ditotal, sudah ratusan motor berhasil digasak.

Mayoritas para pelaku, terang Yusri, merupakan residivis dari kasus serupa. Wilayah operasi kejahatan mereka tergolong cukup luas, mulai dari Jakarta hingga ke Tangerang.

"Jadi mereka ini biasa mengirimkan motor hasil curian ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Di sana ada penadah besarnya yang berinisial I alias Kakek, yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Yusri.

Peran DPO Kakek ini, lanjut Yusri, cukup berpengaruh. Bahkan ada beberapa pelaku curanmor yang didatangkan Kakek dari Sukabumi ke Jakarta.

"Mereka biasanya mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil dicuri," terangnya.

Selain mengamankan puluhan spesialis curanmor, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 11 sepeda motor, satu mobil, dan kunci T. Selain itu ada beberapa pucuk senjata api rakitan yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(tl/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2