Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pertanian
37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
2019-02-22 04:09:34
 

Tampak saat rombongan PPL menyampaikan tuntutannya di halaman kantor BKDPSDM Kaur.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Demi memperjuangkan untuk dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekitar 38 orang Penyuluh Pertanian Honorer Harian Lepas berkumpul didepan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu untuk mendapatkan verifikasi sebagai sarat mengikuti tes P3K pada Kamis (21/2).

Menurut keterangan salah satu dari PPL, Saipun Nizar mngatakan bahwa, "sebenarnya tuntutan kami hanya mengharapkan BKDPSDM Kaur mengakomodir permintaan untuk dapat mengeluarkan hasil verifikasi, kendati Kabupaten Kaur belum bisa melaksanakan rekrutmen tes P3K tersebut," ungkap Saipun, Kamis (21/2).

"Tapi kami PPL ini dapat mengikuti tes di Kabupaten lain, bila verifikasi tersebut sudah dikeluarkan oleh BKDPSDM Kaur.

"Sebagai dasar kami ,Kementerian Pertanian sudah merekomendasikan untuk mengikuti tes P3K tersebut, dan sebagai bahan pertimbangan berikutnya Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mendapatkan verifikasi dari BKDPSDM Bengkulu Tengah, sehingga kami menuntut kenapa Kaur tidak mau mengeluarkannya," tegas Saipun.

Sementara, Sekertaris BKDPSDM:Sipta Mirip, SE menyampaikan di kerumunan PPL tersebut, kendala Kabupaten Kaur tidak bisa mengeluarkan verifikasi tersebut adalah:

1. Adanya dasar berita acara dari unsur terkait.

2. Dari KemenPAN RB sudah menutup untuk melakukan pendaftaran pada Rabu malam pukul 24.00 Wib.

"Bila saat ini dipaksakan untuk mengeluarkan verifikasi lagi, ini percuma karena tidak bisa lagi untuk mendaftar," ungkap Sipta.

Sipta juga menambahkan, sebagai Sekertaris tidak bisa mengambil kebijakan, "ini perlu koordinasi lagi dengan kepala dinas, Sekda dan bahkan ke Bupati agar tidak ada dikemudian hari melanggar aturan," pungkas Sipta dengan para Honor Harian Lepas Pertanian tersebut.(bh/aty)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2