JAKARTA , Berita HUKUM – Komisi Yudisial (KY) akan memutuskan nasib 4 orang Hakim Agung terkait dikabulkannya putusan Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Sudjiono Timan, yang juga mantan Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
“Kami berharap sebelum berganti tahun, sudah ada kesimpulan dan sekaligus rekomendasi, apakah keempat hakim agung melanggar kode etik atau tidak,” kata Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri, kepada Wartawan, Selasa (19/11) di Jakarta.
Ke 4 orang hakim agung itu, adalah Suhadi yang juga Ketua Majelis PK, dengan anggota Andi Samsan Nganro, Sopyan Marthabaya dan Abdul Latief, dan Sri Murwahyuni menyatakan pendapat yang berbeda, atau disstenting opinion terhadap putusan PK tersebut.
Taufiqurrahman menjelaskan bahwa, institusinya sebelum ini sudah memanggil dan memeriksa keempat Hakim Agung beserta para pihak terkait lainnya di gedung KY.
“Saya belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaan, karena itu sudah masuk materi. Kita tunggu saja hasil rapat pleno KY, yang pasti, mereka kooperatif, sebab itu sarana untuk klarifikasi,” ujar Taufiqurrahman.
Pemeriksaan ini sehubungan dengan dugaan adanya kerancuan dalam pengajuan PK Sudjiono Timan, diantaranya dalam status Buron, lalu adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan, PK harus diajukan oleh terpidana dan dihadiri oleh terpidana. Sedangkan PK hanya diajukan oleh isterinya dalam kapasitas ahli waris.
Adapun terhadap para pihak, yang menerima kucuran dana dari PT BPUI sampai kini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, mereka yang diuntungkan dan diperkaya oleh perbuatan Sudjiono, dan mantan Komisaris PT BPUI Ali Wardhana yang sudah dijadikan Tersangka.
Lebih jelas dalam dakwaan, Sudjiono disebutkan telah mengucurkan dana sebesar Rp.369,4 miliar dan 178,9 juta dolar AS kepada Kredit Asia Finance Limited (KAFL) di Hongkong. Dalam bentuk penempatan dana pada promissory note KAFL namun, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116,4 miliar dan USD 73,8 juta.
Kemudian, ke Festival Company Incoporated (FCI) yang berkedudukan di British Virgin Island senilai USD 79,9 juta. FCI didirikan bersama Prajogo Pangestu untuk membeli saham-saham di luar negeri, terutama saham Philippine Global Communication (Philcom), serta Penta Ltd.
Sehingga keempat Hakim Agung ini menjadi penting, karena akan dijadikan dasar oleh Kejagung, untuk meng'eksekusi putusan PK Sudjiono Timan, selain putusan Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa empat orang Hakim Agung tersebut.
Namun, hingga masih menjadi catatan kelam, dimana tanggal 3 Desember 2004, putusan Kasasi MA menghukum Sudjiono Timan, yang ketika itu dalam status dicekal, di hukum 15 tahun penjara, dan dinyatakan terbukti merugikan negara Rp.2 Triliun, namun ketika hendak dieksekusi, Sdujiono Timan melarikan diri hingga kini belum ditemukan atau DPO.(bhc/mdb)
|