Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Beras Basah
4 Mantan PPTK Dinas PU Proyek Penahan Ombak Bontang Ditahan
2017-08-23 18:58:36
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Derasnya ombang dan gelombang yang menerpa di Pantai Beras Basah Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) semakin kencang, hingga kembali 'memakan korban', kali ini 4 orang mantan Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kaltim terseret ke dalam Rutan Sempaja Samarinda, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Pantai Beras Basa Bontang.

Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menahan para tersangka yang didampingi Tim Penasihat Hukum Josef Sabon, SH dan James L pada kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Pantai Beras Basa Bontang di seret ke Rutan Samarinda pada, Selasa (22/8) usai dilakukan pemeriksaan.

Empat orang tersangka yang kembali di tahan tersebut mengikuti temannya yang terdahulu telah ditahan, adalah pernah menjabat sebagai Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, ke 4 (empat) tersangka diperiksa sejak siang hingga pukul 17.30 Wita, mereka didampingi pengacara, dan akhirnya para tersangka digiring ke Rutan Sempaja Samarinda dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam KT 2828 BZ.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Fadil Zumhana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Acin Muksin, SH mengatakan, penahanan empat tersangka tersebut merupakan tahap lanjutan dari penahanan enam tersangka sebelumnya.

"Sementara yang ditahan hari ini, empat tersangka, karena penyidik menyatakan sudah memenuhi unsur untuk melakukan upaya penahanan," ujar Acin.

Empat tersangka yang ditahan penyidik Satgassus Kejati Kaltim yakni, Sur dan Sy (selaku PPTK tahun 2014 dan 2015), didampingi Josef Sabon SH. Yosep mengatakan bahwa Cuma Rudi yang mantan Kepala Dinas SDA PU Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat dinas baru Kepala Bidang Perumahan Rakyat belum ditahan, terang Pengacara Yosep.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu tersangka Pri dan Sun yang juga mantan PPTK di dampingi Pengacara James L, ke empat tersangka diduga terlibat proyek pemecah ombak tahun anggaran 2013 - 2014 dan 2015 dengan total nilai kontrak Rp 16 miliar lebih.

Untuk di ketahui bahwa sebelumnya pada, Selasa (8/8) lalu, Kejaksaan Tinggi Kaltim juga telah menahan, tersangka WS selaku Direktur CV Topografi (konsultan pengawas), SDR selaku Direktur PT Zenit Konstruksi, AAJ selaku Direktur PT Raja Alam Permata, FR selaku Direktur PT Remona Pratama Indonesia, FS selaku Direktur Megaplan Indoraya Esa (konsultan pengawas) kelima twrsangka juga di tahan di Rutan Sempaja Samarinda. (bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Beras Basah
 
  Kasus Korupsi Tetrapot Beras Basah Bontang 6 Terdakwa Dituntut 7,6 Tahun Penjara
  Putusan Sela Dugaan Korupsi Proyek Tetrapot Beras Basah Rp11 Milyar Dilanjutkan
  4 Mantan PPTK Dinas PU Proyek Penahan Ombak Bontang Ditahan
  Kejati Kaltim Gandeng KPK Ungkap Beberapa Kasus Korupsi di Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2