Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
4 Pelaku Pembobol Kantor Pegadaian 3 kali Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
2018-05-25 17:40:36
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku komplotan pembobol kantor pegadaian. Satu tersangka ditindak dengan tegas dan terukur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pelaku R yang berperan sebagai kapten atau pimpinan kelompok aksi pencurian yang menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, tewas ditembak.

"Pelaku R yang berperan sebagai kapten ditindak dengan tegas dan terukur, tewas dalam perjalanan saat di bawa ke RS Polri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Berdasarkan laporan Polisi, mereka telah melakukan aksi pembobolan pegadaian di tiga lokasi, satu kali di Bekasi dan dua kali di Depok.

"Pelaku melakukan aksinya pada dinihari dan dari tiga kali melakukan aksin pembobolan pegadaian, mereka meraup Rp 1,9 miliar," kata Argo.

Para tersangka komplotan ini mempunyai peran masing-masing. Pelaku I alias K dan AS alias A berperan mengebor dan menjebol tembok bagian belakang tempat kejadian perkara (TKP) dan menjebol brankas lalu mengambil barang berharga.

"Sedang pelaku D alias P berperan memantau situasi di depan lokasi TKP dan menjual barang hasil kejahatan," papar Argo.

Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2