Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek SAFVER
4 Terdakwa Korupsi Kasus SAFVER Wajib Lapor di Polres Sumedang
Thursday 05 Dec 2013 10:45:24
 

Kabag Humas Polres Sumedang AKP Jhony Andrijanto.(Foto: BH/put)
 
SUMEDANG, Berita HUKUM - Polres Sumedang hingga 2013 menyampaikan angka kriminalitas kejahatan pencurian kendaran bermotor 363 KHUP dan kasus penipuan 372 KUHP meningkat, sementara untuk kejahatan korupsi UU no 31 tentang Tipikor menurun.

Hingga akhir tahun 2013 ini Polres Sumedang berhasil menangani perkara kasus korupsi sebanyak 2 kasus.

Akan hasil perkara kasus korupsi yang sudah berhasil dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu kasus SAFVER (Bantuan Guna Budidaya dan Pengembangan Bibit Ikan) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan menjadikan 4 orang tersangka, P21 di Kejari Sumedang, sementara untuk tambahan 2 orang yg diduga masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Hal ini dinyatakan, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Niko SH.Sik. MH. Melalui Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Jhony Andrijanto diruang kerjanya pada wartawan BeritaHUKUM, Rabu(4/12) di Sumedang.

"Khusus untuk kasus SAFVER, penyidik khusus Polres sudah melimpahkan perkara kepada Kejari Sumedang dan sudah P21 untuk 4 tersangka sejak 12/11/2013 dan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujar AKP Jhony.

Adapun ke empat orang tersangka dalam kasus SAFVER ini adalah Ahman Rukman, Maba Wijaya, pensiunan PNS, Yusek Wawan, PNS, dan Liproso, Swasta, sementara dua orang tersangka lainya S dan D masih dalam penyidikan.

"Untuk keempat tersangka statusnya tahanan kota, karena itu wewenang penyidikan, dan penyidik memiliki keyakinan dalam hal itu, tersangka korperatif saat diperiksa dan hingga saat ini masih wajib lapor Senin dan Kamis," ujar AKP Jhony.

Dalam kasus ini, Penyidik Polres Sumedang menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,3 Milyar dari jumlah anggaran Rp 8,3 miliar pada masa periode 2010 sesuai hasil audit dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP Jawa Barat).

Akibatnya keempat terdakwa terancam dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 1999 sebagai mana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2