JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah kembali berhasil memulangkan sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat perdagangan orang tujuan Myanmar. Puluhan korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) itu dipulangkan dari Manila, Filipina ke Tanah Air.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan bahwa pada Jum'at 26 Mei 2023 dini hari pihaknya telah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap 20 orang WNI korban TPPO tersebut yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Cebu Pacific Air nomor penerbangan 5J759.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi kepulangan para korban TPPO itu diantaranya, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, Kementerian Sosial, serta Interpol.
“Ini bentuk dukungan kami terhadap pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang tentunya membutuhkan sinergi antar instansi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Tito Andrianto dalam keterangannya, Jum'at (26/5).
Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diberikan tanda masuk wilayah Indonesia, ke-20 WNI beserta dokumen perjalanannya diserahterimakan ke pihak Bareskrim untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, kami serahkan ke Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya pada pemulangan pertama, pihak Polri menyebut sebanyak 26 korban TPPO dipulangkan dari Myanmar melalui Don Mueang, Thailand menggunakan pesawat Batik Air ID7630 yang tiba pukul 21.30 WIB, Kamis (25/5). Pemulangan WNI itu didampingi Atase Polri hingga Konsulen KBRI Myanmar.
"Sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang dari Bandara Don Muang, Bangkok, yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jum'at (26/5).(bh/amp) |