GORONTALO Berita HUKUM - 5 legislator DPRD Provinsi Gorontalo bakal di diganti atau Pergantian Antar Waktu (PAW), 3 anggota terlibat kasus hukum yakni narkoba, kasus dana bantuan sosial (Bansos), serta kasus korupsi pengadaan jasa internet (Hotspot), serta 2 Aleg lainnya yang mengisi di jajaran pimpinanan DPRD Provinsi Gorontalo yang saat ini telah menjadi calon tetap, pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
“Surat Pemberhentian sudah berproses di Kemeneterian Dalam Negeri, dan untuk PAW adalah kewenangan partai masing-masing, namun tetap mengacu pada peraturan yakni yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” jelas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Yasin Usman Dilo, baru-baru ini.
Sebagaimana di ketahui, legislator di DPRD Provinsi Gorontalo berjumlah 45 orang dengan 7 Fraksi dan 4 orang duduk dijajaran pimpinan DPRD.
2 Aleg yang bakal di PAW di jajaran pimpinan, yakni Rustam Akili adalah Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golkar juga ketua DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo dan Mohammad Kris Wartabone selaku Wakil Ketua DPRD yang maju pada Pilkada Kabupaten Bone Bolango saat ini merupakan Ketua DPD PDI-P Provinsi Gorontalo.
Terkait 2 Pimpinan yang ikut Pilada Yasin menambahkan, “Kalau yang ikut Pilkada, sesuai peraturan KPU, mereka sudah harus mundur di hitung sampai 60 hari setelah penetapan calon,” pungkasnya.(bh/shs) |