Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus Ditjen Pajak
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
2017-01-26 00:19:37
 

Ilustrasi. Banner Amnesti Pajak.(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyebut, lima konglomerat Indonesia yang masuk menjadi orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes dan tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata sudah berpindah warga negara.

Kondisi tersebut, menurutnya, bukti pemerintah juga terus dikelabuhi oleh para konglomerat terkait perpajakan ini. "Sekarang kalau (mereka) sudah jadi WNA, berarti (mereka) makin kuat. Tapi kita tetap bisa meng-NPWP-kan sepanjang ada economic interest di Indonesia," kata dia di Jakarta, Minggu (22/1) lalu.

Menurut Direktur CITA ini, utang-utang pajak yang ditinggalkan para konglomerat itu masih bisa ditagih, apalagi kalau nyata-nyata ada utang pajak yang ditetapkan sesuai ketentuan.

"Untuk pribadinya bisa dikejar utang pajaknya. Dan bagi perusahaannya tetap bisa dipajaki sepanjang menerima penghasilan dari Indonesia. Dan statusnya bisa investasi asing," jelas Prastowo.

Ke depan, kata dia, perlu juga diantispasi para WP kakap jangan sampai mudah pindah warga negara begitu saja. "Makanya, waktu pencabutan NPWP harus cermat dalam verifikasi, sehingga tak menimbulkan kesulitan atau kerugian," tutur dia.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengakui, ada lima orang terkaya Indonesia tidak mempunyai NPWP, tapi saat ini sudah meninggalkan Indonesia selama 183 hari lebih dan memutuskan menjadi WNA.

"Mereka tak punya NPWP karena sudah pindah kewarganegaraan. Mereka meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari," ujar Ken saat ke Komisi XI DPR.

Memang, dalam UU Pajak Penghasilan, kata Ken, WNI yang sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Begitupun dengan orang asing yang masuk ke Indonesia lebih dari 183 hari dan berkeinginan tinggal di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Dari lima orang itu, kata dia, terdiri dari dua orang terkaya Indonesia dari Jawa Timur, dua orang terkaya dari Sumatera, dan satu orang terkaya dari Jakarta yang tidak memiliki NPWP.(Busthomi/Ismed/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2