Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Togel
5 Penjual Kupon Togel Diringkus Satreskrim Polres Berau
2022-04-05 19:13:59
 

Terrsangka tindak pidana kasus perjudian toto gelap (togel) kupon putih di Kecamatan Tanjung Redeb.(Foto: Istimewa)
 
TANJUNG REDEB, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian toto gelap (togel) kupon putih di Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menerangkan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.

"Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Suradi, Selasa (5/4).

Saat penyelidikan, kata dia, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi Toto Gelap (Togel) kepada warga sekitar.

Tersangka pertama berinisial HD (52), ia ditangkap di Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb, pada Senin (2/4/2022) sekitar pukul 22.30 wita.

Penangkapan kemudian dilakukan di Jalan Niaga I, Tanjung Redeb, dua pelaku diringkus. Masing-masing berinisial HM dan MY. Lalu penangkapan kembali dilakukan di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, dua pelaku berinisial MA dan DH. Keempat pelaku tersebut diringkus di hari yang sama, pada Senin (4/4/2022) siang.

“Meski bukan satu komplotan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya.

Kelimanya mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi penjual kupon togel. Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(bhdj)



 
   Berita Terkait > Togel
 
  5 Penjual Kupon Togel Diringkus Satreskrim Polres Berau
  Oknum Guru Nyambi Jadi Penjual Judi Togel Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2