Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
5 Pertolongan Pertama Mobil Kena Banjir
Saturday 26 Jan 2013 16:12:39
 

Mobil Sedan yang terkena banjir.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dilanda banjir besar hari Kamis (17/1), Jakarta sempat lumpuh akibat banjir, dan banyak mobil yang terendam akibat banjir besar yang melanda ibu kota. Nah, bagi anda pemilik mobil pribadi yang menjadi korban banjir, ada baiknya anda mengingat beberapa tips berikut ini bila tidak ingin mobil anda menjadi barang rongsokan. Namun, hal berbeda dengan produsen mobil Jepang Honda di Tahiland yang mengambil keputusan menghancurkan sebanyak 1.000 mobilnya di Thailand untuk memastikan agar tidak ada kendaraan yang rusak saat diterjang banjir besar yang melanda negeri gajah putih 10-26 Oktober 2011, yang akan terjual ke konsumen.

Proses penghancuran mobil Honda ini dilakukan di pabrik mereka di Provinsi Ayutthaya. Pihak perusahaan memperkirakan proses penghancuran akan berlangsung selama satu bulan.

Pabrik Honda yang terkena terjangan banjir terletak di kawasan Rojana Industrial Park yang tertimbun air pada awal Oktober lalu. Setelah air mengering, ratusan mobil tampak kotor terkena lumpur.

“Kami juga sempat merelokasi mobil-mobil yang baru di lokasi yang aman. Hanya saja sebanyak 1.055 kendaraan lainnya rusak berat oleh banjir. Kami tak akan menjual mobil rusak ataupun bagian dari perangkatnya kepada konsumen,” tegas Pitak Pruittisarikom, Presiden Eksekutif Honda Thailand, saat itu.

Kebanyakan mobil yang rusak dalah tipe sedan, dan hatchbacks seperti Jazz.

Banjir di Thailand telah menewaskan sebanyak 700 orang, terkait hal ini beberapa informasi yang diharapkan berguna bagi anda, pemilik kendaraan pribadi dalam menghadapi situasi kemungkinan banjir musiman yang sering melanda Jakarta.

1. Segera lepaskan kabel negatif aki, hal ini bertujuan untuk menghindari hubungan arus pendek (korsleting) dari arus listrik yang dapat merusak komponen elektronik di dalamnya.

2. Jika memungkinkan untuk memindahkannya, lakukan dengan cara mendorong, jangan coba coba untuk menyalakan mesin karena dapat menyebabkan adanya korsleting dan air banjir akan terhisap masuk ke dalam mesin.

3. Segera non aktifkan rem parkir lalu gunakan batu atau masukkan persneling ke gigi 1 (manual) atau posisi P (matik) untuk menghindari kanvas rem melekat, terutama pada mobil yang masih menggunakan rem tromol.

4. Cek semua oli atau pun minyak, baik itu mesin, transmisi, dan lainnya karena kemungkinan oli atau minyak tersebut sudah tercampur air, jadi sebaiknya kuras semua oli atau minyak tersebut dengan yang baru.

5. Jika kendaraan Anda masih memungkinkan untuk dikendarai, silahkan segera dibawah ke dealer resmi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena kendaraan yang sudah menggunakan ECU sangat sensitif dan kemungkinan mengalami kerusakan akibat telah terendam banjir.

Kondisi kendaraan yang telah terendam banjir pastinya akan mengalami kerusakan, tapi dengan tips di atas kondisi mobil diharapkan bisa lebih baik dan setidaknya terhindar dari kerusakan secara total, sehingga tidak mengalami kerugian yang sangat banyak.(dbs/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2