JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23,9 Miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, Kamis (28/2).
5 orang yang diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung, masing-masing Ermawan Arief Budiman Manager PT PLN Sektor Belawan, M Irfan Kepala Seksi Perbekalan PT PLN Sektor Belawan, Syafi'i Kepala Gudang PT PLN Sektor Belawan, R Tambunan Asisten Manager Pemeliharaan PT PLN Sektor Belawan dan Tugino Ponisan Staf Gudang PT PLN Sektor Belawan.
Pada pukul 09:30 WIB kelima saksi hadir memenuhi panggilan Jaksa Penyidik, dan pada pokoknya pemeriksaan mengenai kronologis proses penerimaan barang hasil pengadaan dari CV Sri Makmur yang telah dinyatakan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja oleh tim panitia pemeriksa mutu barang, padahal berbeda dengan spesifikasi yang diinginkan.(bhc/mdb) |