JAKARTA, Berita HUKUM – Guna penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB), Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 5 orang saksi dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI).
Kelima saksi tersebut yaitu, Kartika B Khaeroni yang merupakan mantan Direktur Utama PT ASEI, Seskohadi Adhie K selaku mantan Plh PT ASEI cabang utama Jakarta, Puguh Prasetya, kepala bagian pemasaran dan tehnik PT ASEI, Saleh Arifin, kepala divisi reasuransi, klaim, subrogasi PT ASEI dan Ridwan Simanjuntak, satuan pengawas internal PT ASEI.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan semua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. “Pukul 09:00 WIB kelima saksi hadir untuk menjalani pemeriksaan yang pada pokoknya mengenai alur proses pengajuan klaim dari Bank Central Asia kepada PT ASEI atas penjaminan SKBDN yang dimohonkan oleh PT KKB,” kata Untung kepada Wartawan, di gedung Kejagung, Senin (22/4).
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini satuan tugas Kejagung telah menangkap Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (Abdul Latief Hamdi), di Dusun Japan, Desa Langse, Margorejo, Pati, Jateng. Abdul Latief merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan total kerugian negara Rp 3,9 miliar.(bhc/mdb) |