GORONTALO. Berita HUKUM - 5 Sungai besar di Provinsi Gorontalo, kualitas airnya telah tercemar. Ini diakibatkan selain perilaku masyarakat yang masih sembarangan membuang kotoran dan sampah ke sungai, juga akibat akfitas tambang di dekat sungai tersebut.
“Ini hasil pemantauan Badan Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi Informasi (Balihristi) Provinsi Gorontalo sejak tahun 2009 terhadap mutu air di 5 sungai yakni, Sungai Paguyaman, Sungai Buladu, Sungai Andagile, Sungai Taluduyuno, dan Sungai Bulango,” kata Ir. Rugaya Biki, Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan Balihristi Provinsi Gorontalo, Senin (26/5).
Rugaya menerangkan, dari hasil pantauan, hulu yang biasanya mutu air masih sangat baik ternyata bisa dikatakan telah tercemar atau cemar sedang. Artinya, didaerah tersebut telah ada aktifitas manusia yang membuang kotoran (buang air besar), sampah, dan juga tambang, baik tambang perusahaan maupun tambang rakyat.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Balihristi, selain melibatkan Badan lingkungan hidup dan Pemerintah daerah setempat, juga kerap mengundang para stakeholder agar persoalan ini harus mendapat perhatian serius.
“Kita pernah buat rekomendasi, khususnya tambang rakyat, agar kegiatan mereka bisa legal, dengan memberi solusi dengan tambang ramah lingkungan. Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan dinas terkait seperti Dinas kesehatan, PU, balai sungai dan pemerintah daerah seperti jambanisasi ” paparnya.
Dan tidak kalah penting lanjutnya, total 31 perusahaan tambang yang melakukan aktifitasnya di provinsi Gorontalo, belum ada yang dapat ijin lingkungan atau tidak memenuhi kaidah-kaidah lingkungan.
“Alasan mereka masih eksplorasi, padahal aktifitas mereka bisa sudah bisa dikatakan eksploitasi. Dan sudah mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat. Padahal pemberian ijin lingkungan hidup kewenangannya ada di provinsi ” tandas Rugaya.(bhc/shs)
|