Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ISIS
5 Warga Kota Tepian Samarinda Diduga Gabung ISIS
Friday 25 Dec 2015 11:55:20
 

Ilustrasi. Pasukan ISIS.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polresta Samarinda Kalimatan Timur (Kaltim) menelusuri ada dugaan 5 (lima) orang warga Samarinda Seberang yang berada di Suriah dan bergabung dengan kelompok ISIS alias NIIS.

"Kabar berdasarkan informasi dari intelijen, ada lima orang warga Samarinda yang saat ini tengah berada di Suriah," tegas Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi M. Setyobudi Dwiputro kepada para wartawan di Samarinda, Jumat (25/12).

Kapolres Setyobudi mengatakan bahwa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kodim 0901 dan Kesbangpol Samarinda, untuk memantau pergerakan kelima warga Samarinda yang saat ini masih berada di Suriah tersebut.

"Akan segera mengkroscek dan akan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Dandim 0901 Samarinda, terkait keberadaan kelima warganya yang berada di Suriah tersebut," ujar Setyobudi.

Setyobudi juga mengatakan, pihaknya akan menunggu kapan mereka pulang kemudian memantau pergerakan mereka.
"Jika mereka sudah kembali ke Samarinda, kami juga akan memonitor siapa-siapa yang mereka hubungi dan tempat tongkrongan mereka, serta alamat mereka," jelas Kapolres.

Walaupun demikian, Kapolres Setyabudi belum bisa memastikan kelima warga Samarinda itu anggota ISIS.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > ISIS
 
  Munarman Ditangkap Densus 88 Polri terkait Baiat ISIS
  Operasi Penyerbuan Pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi 'pada Malam Berbahaya' Sekitar 2 Jam
  ISIS Dinyatakan Kalah Setelah Pasukan Koalisi Rebut Pertahanan Terakhir
  Ketua DPR Minta Aparat Keamanan Indonesia Respons Terukur Ancaman ISIS
  'Serangan Senjata Kimia Pertama' dalam Pertempuran Lawan ISIS di Mosul
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2