JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Lima tersangka, masing-masing 3 pejabat dari pemerintah yakni dinas PUPR dan 2 pejabat dari perusahaan swasta.
"Lima tersangka yaitu (inisial) TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu sore (28/6).
Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Disebutkan, tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Sedangkan, lanjut Asep Guntur, satu orang lagi tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang satu orang lagi, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatannya belum cukup bukti, sehingga kategorinya adalah saksi," ujarnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6) itu barulah pengungkapan awal. KPK masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan upaya-upaya lain, seperti penggeledahan dan penyitaan.
"Pengungkapan kasus diharapkan selanjutnya dapat membuat terang-benderang tindak pidana ini," ucapnya.
Kelima tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 28 Juni 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, tersangka dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.(bh/amp) |