Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Wartawan
5.000 Rumah Untuk Wartawan Dipindah ke Parung Panjang
Friday 10 Aug 2012 20:51:55
 

Rumah Untuk Wartawan di Parung Panjang (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah gagal membangun rumah wartawan di Citayam, Depok, Kementerian Perumahan Rakyat segera memberikan perintah kepada Perumnas untuk mengalokasikan rumah wartawan ke daerah lain.

Direktur Pemasaran Perumnas Teddy Robinson menjelaskan kalau rumah wartawan yang disediakan Perumnas akan berada di Parung Panjang, kabupaten Bogor.

“Mengetahui kondisi di rumah wartawan di Citayam Depok, Perum Perumnas punya inisiatif agar Kemenpera rumah wartawan dilokasikan di Parung Panjang,”ujar Teddy Robinson, di kantor Perumnas, Jum’at (10/8).

Mengenai orientasi lokasi, Teddy Robinson menjelaskan kalau di Parung Panjang letaknya dekat dengan Tangerang, namun masuk kabupaten Bogor. Menurut Teddy Robinson akses keluar menuju daerah Lippo Karawaci dan Bumi Serpong Damai dekat dari Parung Panjang.

“Aksesibilty dari Parung Panjang ke Karawaci dan BSD kurang lebih 14 kilometer”, ungkap Teddy Robinson, seperti yang dikutip pada Tribunnews.com Jum'at (10/8).

Mengenai stok rumah, Perum Perumnas telah menyediakan 4 sektor wilayah di Parung Panjang, dimana dari 4 sektor tersebut berjumlah 5000 unit.”Kami memiliki 4 sektor, lebih dari 5125 unit”, papar Teddy Robinson.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Wartawan
 
  Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
  PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
  Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
  BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
  Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2