Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan Mangrove
5.400 Hektar Hutan Mangrove di Karawang Rusak Parah
Sunday 10 Feb 2013 15:46:01
 

Ilustrasi, kerusakan Hutan Mangrove.(Foto: Ist)
 
KARAWANG, Berita HUKUM — Sekitar 5.400 hektar hutan mangrove yang tersebar di kawasan pesisir Karawang, dalam kondisi rusak parah. Sampai saat ini, kawasan green belt (sabuk hijau) itu belum ada upaya rehabilitasi. Padahal, dengan rusaknya hutan mangrove itu akan berdampak pada menurunnya produktivitas perikanan tambak.

Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karawang, Durohim Suarli, menyebutkan, luas hutan mangrove di wilayah lumbung padi ini mencapai 9.983 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 54 persennya dalam kondisi rusak parah. Yakni, mencapai 5.400 hektare. Sedangkan, kerusakan yang relatif sedang mencapai 3.953 hektare. Serta yang kondisinya baik hanya 629 hektare.

“Kerusakan hutan mangrove ini jelas akan merugikan nelayan dan pembudidaya tambak,” ujar Durohim, Sabtu (9/2).

Kerusakan hutan mangrove ini tersebar di sembilan kecamatan pesisir. Sampai saat ini, memang belum ada upaya untuk merehabilitasi hutan tersebut. Pasalnya, untuk merehabilitasi kawasan sabuk hijau itu perlu anggaran yang cukup kuat. Sekaligus, perlu ada komitmen dari masyarakat untuk tidak merusak hutan tersebut.

Kerusakan hutan mangrove itu, ditenggarai akibat ulah masyarakat. Selain itu, ada juga disebabkan oleh faktor alam. Seperti, diterjang gelombang besar, abrasi, serta banjir. Padahal, kawasan hutan ini sangat membantu bagi peningkatan produksi perikanan. Terutama, perikanan tambak.(cgc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2