Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Remisi
51 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Waisak
Saturday 25 May 2013 19:13:28
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah 51 narapidana beragama Budha yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Utara mendapatkan remisi khusus keagamanan dalam memperingati Hari Raya Waisak tahun ini, Sabtu (25/5).

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumhan Sumut, Hasran Sapawi, melalui seluler mengatakan ke 51 narapidana itu dalam memperoleh remisi khusus keagamaan pastinya telah melewati masa tahanan tertentu dengan syarat utamanya yakni berkelakuan baik selama didalam tahanan.

"Jadi memang namanya remisi khusus keagamaan. Tetapi tidak serta merta karena mereka beragama itu langsung mendapatkan remisi khusus ini. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana, sebelum akhirnya mendapatkan remisi khusus tersebut. Sebut saja hal umum seperti berkelakuan baik, dan menjalani priode masa tahanan tertentu," ujar Hasran.

Tambahnya, untuk penilaiannya tidak dilakukan secara langsung oleh pihak Kanwil Kemenkumham Sumut, namun melalui pejabat-pejabat di Rutan maupun Lapas bersangkutan. Dimana prosesnya kemudian pejabat tersebut mengajukan ke Kanwil Kemenkumhan, dan akan diterbitkan surat pemberitahuan.

Masih menurut Hasran, namun belum tentu semua yang diajukan oleh pejabat itu dapat disetujui pemberian remisinya karena bila syaratnya tidak terpenuhi, Kanwil Kemenkumham Sumut bisa saja menolaknya.

Namun, data terperinci berapa jumlah waktu remisi yang diberikan serta tentang rutan atau lapas mana saja narapidana yang memperoleh remisi masih belum bisa didapatkan karena pada saat itu Hasran beralasan datanya tertinggal dikantor dan kantor tutup karena memang libur.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2