Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Remisi
55 Ribu Napi Dapat Remisi
Wednesday 17 Aug 2011 22:23:09
 

Seorang napi langsung bebas, setelah menerima remisi (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Sebanyak 55.234 narapidana mendapatkan remisi umum terkait hari kemerdekaan ke-66 RI. Mereka yang mendapatkan remisi tergolong dua jenis, yakni remisi umum satu; bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan remisi umum dua; bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas.

"Remisi umum 1, berjumlah 51.652 orang, remisi umum dua langsung bebas pada hari ini, adalah 3.582 orang," kata Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Untung Sugiono Untung dalam acara penyerahan remisi yang berlangsung di Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8).

Acara pemberihan remisi ini, dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, dan sejumlah petinggi Kemenkumham lainnya.

Menurut Untung, mereka yang mendapatkan remisi pada hari ini telah memenuhi syarat seperti yang diamanahkan di dalam UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan dan PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174/1999 tentang Remisi, yaitu berkelakukan baik, dan menjalani masa hukumannya lebih dari enam bulan.

Sementara untuk terpidana kasus pidana khusus, dikenakan syarat, berkelakuan baik, dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya. “Pemberian remisi sudah ada aturannya dan kami melakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Untung.

Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar mengatakan, remisi bagi terpidana koruptor dapat diberikan jika telah menjalani sepertiga masa tahanan. Namun, Patrialis tidak merinci berapa jumlah tahanan korupsi dari total jumlah penerima remisi tersebut. “Saya tidak tahu napi korupsi yang dapat remisi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas melancarkan kritik terhadap pemberian remisi bagi terpidana pelaku korupsi itu. Padahal, desakan penghapusan remisi terhadap napi koruptor sudah meningkat beberapa tahun belakangan ini.

"Sejak dahulu, saya berpendapat remisi terhadap koruptor ditinjau kembali. Ini perlu dilakukan segera, mudah-mudahan ini bisa cepat ditindaklanjuti dengan revisi UU terkait,” tandasnya.

Hukuman Mati
Sedangkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan kesiapan dan komitmennya memberantas korupsi, bila dirinya terpilih sebagai salah satu pimpinan KPK, termasuk mendorong hukuman mati bagi koruptor.

"Hukuman mati itu sudah ada dalam UU Tipikor. Ini dapat menjerat orang yang mengambil hak masyarakat yang terkena bencana. Jadi hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan," tandasnya.

Pemberantasan korupsi, menurutnya, memerlukan peran serta segala elemen yang ada di Indonesia. Mulai dari masyarakat, institusi penegak hukum, DPR, lembaga peradilan dan pemerintahan. Pasalnya, jika korupsi tidak diberantas bersama-sama, maka akan tidak sulit karena sudah terlalu berat.

"Tergantung Tuhan Yang Maha Kuasa, Dia yang paling menentukan. Kalau tidak diberantas bersama-sama termasuk dengan bantuan wartawan, mustahil sudah terlalu berat untuk memberantasnya. Apalagi korupsi sudah melibatkan kekuatan kekuasaan," kata dia.

Yunus disebut-sebut oleh sejumlah pihak sebagai salah satu calon yang diunggulkan. Dia juga sudah siap menghadapi resiko yang mungkin akan menantinya jika terpilih sebagai salah satu pimpinan KPK. "Dimana-mana ada resiko. Anda tidur di rumah juga bisa meninggal. Selama masih ada Tuhan, saya harus tetap optimis," selorohnya ringan.(dbs/spr/irw)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2