Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan Matel
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
2025-12-13 17:38:57
 

Tampak 6 oknum anggota Polri (berbaju orange) diduga terlibat pengeroyokan 2 debt colector atau matel di kawasan Kalibata Jakarta Selatan, saat ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 6 oknum anggotanya menjadi tersangka atas kasus dugaan keterlibatan pengeroyokan penagih hutang (debt colector) atau matel (kelompok penagih hutang mata elang) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa itu mengakibatkan 2 orang matel meninggal dunia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, keenam oknum anggota Polri itu berdinas dari satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana (pengeroyokan/penganiayaan) tersebut," jelas Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at sore (12/12).

Trunoyudo merinci, keenam oknum polisi Yanma tersebut yakni Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Brigadir IAM, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Selain menjerat pidana, Polri juga akan menjatuhkan sanksi etik terhadap keenam oknum anggotanya. Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan disidang Komisi Kode Etik pada Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," beber Trunoyudo.

Trunoyudo juga mengungkapkan, bahwa perbuatan keenam terduga pelanggar tergolong pelanggaran berat dan perbuatan para oknum polisi tersebut diduga melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.

Diketahui sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12) sekira pukul 15.00 WIB di area parkir seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Awalnya polisi setempat menerima laporan adanya pengeroyokan terhadap 2 orang pria.

Di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Usut punya usut, terungkap para pelaku pengeroyokan 2 orang matel di kawasan Kalibata diketahui merupakan anggota Polri dan berdinas di Yanma Mabes Polri.(dtk/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan Matel
 
  6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2