Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
6 Pejabat Kementan Diperiksa Terkait BLBU Rp 209,8 Miliar
Monday 29 Jul 2013 21:54:33
 

Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi, Senin (29/7) sebelum acara buka puasa bersama para Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 6 orang saksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), guna pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I.

"Ketujuh orang Saksi dari Kementan RI tersebut yaitu Fahmi, Pejabat Pembuat Komitmen, Inspektur Jenderal Kementan RI di Tahun 2012, dan Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi BLBU Tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (29/7) di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Disebutkan Untung lagi bahwa saksi lainnya dalam kasus ini yaitu, untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dipanggil untuk diperiksa, saksi Ir. Dhani P,MM, Provinsi Riau dipanggil saksi Dr. Bambang Budhiyanto, Provinsi Bengkulu dipanggil saksi Ir. Sigit Setiawan, MM, Provinsi Bangka Belitung (Babel), dipanggil saksi Gempur Aditiya, dan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dipanggil saksi Ir. Wasito Hadi.

Kasus BLBU Paket I ini seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan S, selaku Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi benih di Kementan yang nilai kontrak mencapai Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kejagung sendiri melalui Kapuspenkum Untung menerangkan bahwa kasus ini bermula karena dugaan kuat adanya rekayasa pelelangan atau tender dan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2