Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
6 Pejabat Kementan Diperiksa Terkait BLBU Rp 209,8 Miliar
Monday 29 Jul 2013 21:54:33
 

Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi, Senin (29/7) sebelum acara buka puasa bersama para Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 6 orang saksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), guna pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I.

"Ketujuh orang Saksi dari Kementan RI tersebut yaitu Fahmi, Pejabat Pembuat Komitmen, Inspektur Jenderal Kementan RI di Tahun 2012, dan Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi BLBU Tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (29/7) di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Disebutkan Untung lagi bahwa saksi lainnya dalam kasus ini yaitu, untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dipanggil untuk diperiksa, saksi Ir. Dhani P,MM, Provinsi Riau dipanggil saksi Dr. Bambang Budhiyanto, Provinsi Bengkulu dipanggil saksi Ir. Sigit Setiawan, MM, Provinsi Bangka Belitung (Babel), dipanggil saksi Gempur Aditiya, dan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dipanggil saksi Ir. Wasito Hadi.

Kasus BLBU Paket I ini seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan S, selaku Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi benih di Kementan yang nilai kontrak mencapai Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kejagung sendiri melalui Kapuspenkum Untung menerangkan bahwa kasus ini bermula karena dugaan kuat adanya rekayasa pelelangan atau tender dan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2