JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 6 orang saksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), guna pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I.
"Ketujuh orang Saksi dari Kementan RI tersebut yaitu Fahmi, Pejabat Pembuat Komitmen, Inspektur Jenderal Kementan RI di Tahun 2012, dan Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi BLBU Tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (29/7) di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Disebutkan Untung lagi bahwa saksi lainnya dalam kasus ini yaitu, untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dipanggil untuk diperiksa, saksi Ir. Dhani P,MM, Provinsi Riau dipanggil saksi Dr. Bambang Budhiyanto, Provinsi Bengkulu dipanggil saksi Ir. Sigit Setiawan, MM, Provinsi Bangka Belitung (Babel), dipanggil saksi Gempur Aditiya, dan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dipanggil saksi Ir. Wasito Hadi.
Kasus BLBU Paket I ini seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan S, selaku Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi benih di Kementan yang nilai kontrak mencapai Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kejagung sendiri melalui Kapuspenkum Untung menerangkan bahwa kasus ini bermula karena dugaan kuat adanya rekayasa pelelangan atau tender dan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.(bhc/mdb) |