Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
2020-10-21 18:52:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ dan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 pelaku terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi pada Jum'at (9/10/2020) pukul 01.00 WIB.

Keenam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari 3 pelaku pengeroyokan yakni MMR, SD, dan MF, sedangkan 3 penadah adalah Y, FA, dan AIA. Sementara, ada dua lagi pelaku pengeroyokan yang dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Telah mengamankan 6 tersangka, dengan korbannya seorang anggota Polri (inisial AJS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Yusri menjelaskan, korban (AJS) mengalami pengeroyokan saat para perusuh terkait demontrasi UU Omnibus Law tengah membuat kerusuhan dan melakukan pengerusakan Pos Polisi dan Halte Busway di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (8/10) dini hari. Dalam situasi itu ada masyarakat yang mengingatkan para perusuh supaya tidak melakukan perusakan.

"Kelompok perusuh itu tidak terima, dan masyarakat yang sedang memperingatkan tindakan mereka itu menjadi sasaran pengeroyokan. Nah anggota Polda Metro Jaya, AJS ini baru pulang melakukan pengamanan demo dan melerainya," terang Yusri.

Bukannya pergi pasca dilerai, tambah Yusri, kelompok perusuh itu justru memukuli anggota polisi itu hingga korban mengalami luka di bagian mata, punggung, bahu, dada, dan kepalanya.

"Korban saat ini masih dilakukan perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur mengingat lukanya cukup parah," sambung Yusri.

Lanjut Yusri memaparkan, usai melakukan pengeroyokan, pelaku merampas barang berharga korban dan menjualnya.

"Usai memukuli anggota, pengeroyok itu juga merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone-nya dan kartu pengenal anggota Polri juga dia ambil itu," beber Yusri.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun.

"Kami masih dalami kemungkinan pelaku lainnya dalam kasus ini selain dua DPO itu. Untuk SD dan MF yang masih dibawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, mereka kami titipkan di rumah aman dengan berkoordinasi dengan Bapas," jelasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2