Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK vs Polri
6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
Friday 02 Nov 2012 21:53:16
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu lagi hari ini penyidik KPK mundur. Egi Andrian Suez menambah jumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengajukan surat pengunduran diri. Sebelumnya tercatat lima orang penyidik yaitu: Komisaris Polisi Rizki Agung Prakoso, Komisaris Polisi Egy Adrian Zues, Komisaris Polisi Popon A Sunggoro, Komisaris Polisi Irfan Rifai, Kompol Hendy Kurniawan dan Komisaris Polisi Yudhistira Midyahwan yang memutuskan untuk kembali ke institusi Polri.

Mabes Polri sudah menerima surat tembusan pengunduran diri enam penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keenamnya ingin segera kembali ke Polri untuk mengembangkan karirnya. "Setelah kami telusuri, memang benar kemarin sore ada surat tembusan staf SDM Polri terkait enam komisaris polisi yang mengundurkan diri," ujar Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/11).

Boy menambahkan, "keenam penyidik yang mundur rata-rata sudah bertugas di KPK selama 4-5 tahun. Mereka mundur bukan karena habis masa tugas, melainkan karena merasa sudah cukup kaya pengalamannya menyidik kasus korupsi. Keenamnya ingin kembali mengabdi di Korps Bhayangkara," tambahnya.

Menurut Boy, teknis pengunduran diri mereka ada di KPK. Sebab mereka masih menjadi penyidik KPK. Boy mengatakan, pihaknya menghormati mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut. "Kita tunggu proses selanjutnya. Itu nanti jadi pemikiran KPK sendiri karena (keenam penyidik) ada di sana," kata Boy.

KPK membenarkan adanya penyidik Polri yang mengajukan pengunduran diri. Namun terkait jumlahnya, tak sesuai dengan short message service (sms) yang beredar di kalangan wartawan. Menurut KPK, jumlah penyidik yang mengajukan pengunduran diri sebanyak lima orang. Sedangkan dari sms yang beredar, jumlahnya delapan orang.

Jum'at sore tadi juga juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, ''ada lima penyidik yang mengundurkan diri, dan kini ditambah lagi seorang yaitu, Kompol Egi Andrian Suez yang mengajukan surat pengunduran diri dan kini sudah disampaikan ke pimpinan KPK," ujarnya.

Menurut Johan, pihaknya menghormati pilihan keenam penyidik tersebut. kerena masa dinas mereka telah habis, dan tidak terkait dengan intimidasi atapun teror dari pihak manapun terhadap mereka.

Johan pun membantah jika pengunduran diri kelima penyidik karena terdapat tekanan dari pihak lain. Menurut dia, pengunduran diri para penyidik tersebut berangkat dari keinginan diri mereka sendiri. Ditegaskan Johan, KPK menghormati keputusan kelima penyidik tersebut.

Sementara salah seorang penyidik KPK Kompol Hendy Kurniawan mengatakan dalam sesi wawancara dengan Tvone bahwa, "perkembangan di luar berbeda dengan apa yang terjadi di dalam, jangan juga institusi polri yang selalu di sudutkan. Hal yang sebenarnya terjadi selalu ditutupi, kami dididik 3 tahun di akademi kepolisian, dan 7 tahun oleh senior kami, kami harap KPK menghargai pilihan kami ini," ujar Hendy Kurniawan.

Diakui Johan, pengunduran diri lima penyidik akan mengakibatkan penanganan kasus berjalan lamban. Karena, tiap penyidik di KPK biasanya menangani empat sampai lima kasus. “Tentu kita hormati pilihan setiap orang. Yang kedua, mereka sedang tangani kasus-kasus di KPK. Seperti yang lalu-lalu, kan di KPK (tiap) penyidik tangani 4-5 kasus. Tentu KPK akan segera menambal pengunduran diri mereka ini. Tapi belum diputuskan pimpinan,” tutur Johan.

Sejalan dengan itu, KPK telah menetapkan 30 penyidik internal yang berasal dari penyelidik KPK. Namun, ke-30 penyidik internal ini masih menjalani pendidikan. Maka itu, mereka belum menangani kasus dengan statusnya sebagai penyidik. Di luar penyidik internal, 30 sisa penyidik Polri yang bertugas di Direktorat Penyidikan KPK menjadi 63 orang.

Namun, jumlah tersebut belum termasuk petugas Polri yang dipekerjakan di direktorat lain, seperti di pengaduan masyarakat dan direktorat penyelidikan. “Direktorat Penyidikan tinggal 68 penyidik. Jika lima orang ini telah resmi mundur berarti tinggal 63 orang lagi,” ujar Johan.

Dari SMS yang beredar di kalangan wartawan, disebutkan bahwa delapan penyidik Polri mengundurkan diri dari KPK. Alasannya karena mereka sudah bosan melihat kondisi di KPK yang tak menghargai kontribusi Polri di lembaga anti korupsi tersebut. Kedelapan penyidik itu adalah, AKBP Mulya Hakim Solichin, AKBP Elizben Purba, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Irfan Rifai, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Popon A Sunggoro, Kompol Hendi Kurniawan dan Kompol Yudhistira Midyahwan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK vs Polri
 
  6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
  Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
  Kabareskrim Sutarman: Saya Tidak Tahu Mengenai Adanya Dua Surat Kompol Novel
  Presiden SBY Meminta Kapolri Bertemu KPK Untuk Mencari Solusi Bersama
  Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2