Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
66 Utusan Geuchik Sekota Langsa Ikuti Pelatihan Tenaga Profil Gampong
Thursday 08 May 2014 14:23:25
 

Para utusan Gampoeng saat mengikuti Pelatihan Tenaga Profil Gampong di aula badan pemberdayaan masyarakat Kota Langsa.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Utusan Geuchik se-Kota Langsa Ikuti Pelatihan Perencanan Profil Gampoeng berbasis website, yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Langsa di aula kantor badan tersebut, Senin (6/1).

Wakil Walikota Langsa Drs Marzuki Hamid, MM Pada kesempatan tersebut mengajak, seluruh perangkat gampong agar terus bergerak dan berpikir ke arah yang lebih baik lagi. Jika tidak, maka siapapun wali kotanya, daerah ini tidak akan maju.

"angan hanya menjalankan yang sudah ada, tapi harus lebih kreatif dan inovatif dalam perencanaan pembangunan di gampong," ujar Marzuki.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Langsa Drs Abdullah Gade M.Pd menyebutkan, pelatihan diikuti 76 peserta, terdiri dari 66 orang perwakilan gampong serta 5 dari BPM.

"Pelatihan ini bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan dan pendayagunaan data profil desa atau gampong," jelasnya. Pada kesempatan tersebut juga diumumkan gampong terbersih dan tidak bersih dan tidak bersih sekota Langsa.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2