JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan vanues kegiatan Pekan Olahraga Nasional di Riau. Hal itu terlihat dari rencana KPK yang menjadwalkan memeriksa tujuh anggota DPRD Riau yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi perda PON.
Ketujuh anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).
"Semuanya akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1).
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang berawal dari suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012.
Sebelum penambahan tujuh tersangka baru, sudah ada enam tersangka dalam kasus ini. Diantaranya Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keduanya kini sedang menjalani persidangan.
Sementara 4 tersangka lain, yakni M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) dan Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, masih menunggu berkasnya selesai (P21).
Gubernur Riau sendiri, Rusli Zainal, sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Bahkan Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat, Agung Laksono juga pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini. KPK sendiri menginsyaratkan belum akan berhenti di tujuh anggota DPRD Riau.
Sementar, sejauh ini, KPK belum menahan ketujuh anggota DPRD Riau tersebut. Belum diketahui apakah ketujuhnya akan ditahan seusai pemeriksaan hari ini atau tidak. Selama ini, ketujuh anggota DPRD Riau itu menjalani pemeriksaan di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Patimura, Pekanbaru, Riau. Ketujuh anggota DPRD Riau itu diduga menerima pemberian uang terkait pembahasan Perda tentang PON di Riau.
Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau beberapa waktu lalu, Rahmat dan Eka divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Faisal Aswan dan M Dunir divonis empat tahun penjara. Sementara Lukman dan Tuafan masih menjalani proses persidangan.(dbs/bhc/rby) |