Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
7 Tersangka PON Akan Tuntut Ketua DPRD Riau
Thursday 14 Mar 2013 13:59:31
 

Zulfan Heri saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh tersangka PON Riau usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekesalannya. Saat keluar dari gedung KPK, Kamis (14/3) menyampaikan dengan tegas akan meminta pertanggungjawaban Ketua DPRD Provinsi Riau, Johan Firdaus.

Zulfan Heri, salah satu tersangka yang mewakili keenam rekannya di gedung KPK mengatakan, dirinya bersama keenam tersangka lainnya mengaku tidak pernah menerima uang terkait pembangunan venue PON Riau 2012 lalu. "Kita tidak pernah menerima uang," kata Zulfan Heri.

Yang kedua, katanya, dirinya dan rekan-rekannya dibentuk oleh Pansus dengan SK Ketua DPR nomor 8 Maret 2012. "Artinya, karena kasus ini bersifat kelembagaan, saya minta pertanggungjawaban ketua DPRD Provinsi Riau namanya Johan Firdaus, kita tuntut itu," tegasnya.

Zulfan tetap mengelak, padahal berkasnya sudag P21. Hal itu diakui sendiri oleh Zulfan Heri. Berkas kasus dugaan korupsi terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 tahun 2010 tentang dana pengikatan tahun jamak pembangunan Venue PON untuk ke 7 anggota DPRD sudah rampung alias P21. "Sejak tanggal 15 Februari berkas kami sudah P21," terangnya.

Ketujuh tersangka anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Tengku Muazza, Mohammad Roem Zein, dan Ruhman A. Ketujuh tersangka itu dikenai Pasal 12 Huruf a atau b, atau 5 Ayat 2, atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2